PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare Polda Sulawesi Selatan kembali berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana perjudian online (judol) jenis togel. Terduga Pelaku diketahui berinisial SA (52), Warga, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Pria Yang diketahui berprofesi sebagai tukang Ojek ini diamankan oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Aiptu Benny Hasan, pada Senin, 12 Mei 2025, sekira pukul 16.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Muh. Agus Purwanto mengatakan terduga pelaku SA telah diamankan di Mapolres Parepare bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp105.000, dan satu buah handphone.
"Terduga pelaku dan barang buktinya kini sudah diamankan di Mapolres Parepare,” Jelasnya kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan SA bermula dari laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana judi online jenis togel.
“Kami terima laporan dari warga, kemudian tim kami, dari Unit Resmob pun meresponnya dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan," ungkap AKP Muh. Agus Purwanto.
Dihadapan petugas, kata AKP Muh. Agus Purwanto, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui bahwa dirinya telah melakukan perjudian online dengan cara menerima pasangan angka dari pihak lain. Kemudian melakukan pencatatan (rekapan), dan memasang angka-angka tersebut melalui akun pribadinya pada situs AGENNALLO. Akun tersebut menggunakan identitas pribadi pelaku," jelasnya.
Kasat Reskrim pun mengungkapkan bahwa terduga SA mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari setiap kemenangan pasangan angka yang dipasangnya. Adapun jenis pasaran yang digunakan dalam perjudian tersebut meliputi Sydney, Singapura, dan Hongkong. Aktivitas ini telah dilakukan pelaku selama kurang lebih sepuluh hari.
“ SA diduga kuat telah melakukan tindak pidana perjudian, terhadapnya dikenakan pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU No.1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 ayat 1 bis 303 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana setidaknya selama 4 tahun penjara, “ tegasnya.
Penindakan ini, kata Kasat Reskrim, merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Lipu 2025, terkait pemberantasan penyakit masyarakat seperti perjudian, premanisme, dan kejahatan jalanan lainnya.
Mewakili Kapolres Parepare, AKP. Muh. Agus Purwanto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun dan diharapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (*)