PINRANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang terus melakukam perluasan pelayanan pajak berbasis digital.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Pinrang, Harumin, mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.
"Kini wajib pajak bisa membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan jenis pajak daerah lainnya secara praktis dengan QRIS. Ini bagian dari komitmen kami mempermudah masyarakat sekaligus mengakselerasi transaksi non-tunai," kata Harumin, Senin 2 Juni 2025.
Harumin menjelaskan, seluruh pembayaran pajak daerah di Pinrang telah mengadopsi sistem digital. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memperluas penggunaan transaksi non-tunai di sektor publik.
"Ke depan, kanal QRIS akan diperluas untuk pembayaran retribusi daerah, seperti retribusi parkir, sampah, pasar, bahkan pemotongan hewan. Target kami, 2024 semua layanan terintegrasi digital," tambahnya.
Penggunaan QRIS dinilai solutif bagi wajib pajak yang kerap terkendala jarak atau waktu. Proses pembayaran bisa dilakukan via smartphone tanpa perlu antre di kantor. Selain itu, sistem ini meminimalisir risiko kesalahan input data dan keterlambatan pencatatan pendapatan daerah.
"Masyarakat perlu diedukasi bahwa pajak digital bukan sekadar kemudahan, tapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," pungkas Harumin. (*)