Cabuli Anak Kandungnya, Polisi Tahan Lansia di Maros

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Maros mengamankan seorang lansia SR (67) tersangka diduga pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri MW (13).

Tersangka SR langsung ditahan di Mapolres Maros untuk dimintai keterangan atas aksi kejinya guna mempermudah penyidikan pihak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros. Selasa 10 Juni 2025 kemarin.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya melalui Kasubsi Penmas Ipda Andi Marwan mengatakan tersangka melakukan aksi bejatnya di rumahnya, di Dusun Palisi, Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros pada September 2024 lalu.

"Betul pelaku telah kami amankan terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya sendiri," kata Marwan, Rabu 11 Juni 2025.

Ipda Marwan melanjutkan, jika aksi cabul yang dilakukan di rumah tersangka itu diketahui atas laporan korban MW yang mengadu ke nenek korban.

"Korban tinggal serumah dengan pelaku, saat di rumah ayahnya itulah korban dicabuli oleh pelaku dengan cara dicium dan dipeluk peluk oleh pelaku. Korban di iming imingi akan dibelikan sepeda motor oleh pelaku," katanya.

"Penyidik sementara lakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," lanjut Marwan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Ditambah sepertiga masa hukuman karena melakukannya pada anak sendiri. (*)

  • Bagikan