‘Cinta Wakaf’, Inovasi Percepatan dan Informasi Pendaftaran Tanah Wakaf

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Inovasi "Cinta Wakaf" hadir sebagai sebuah langkah strategis dan inovatif dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf di Kota Parepare.

"Cinta Wakaf" merupakan akronim dari Percepatan dan Informasi Pendaftaran Tanah Wakaf, yang menjadi bagian integral dari upaya digitalisasi layanan publik serta penguatan literasi masyarakat tentang pentingnya sertipikasi tanah wakaf secara hukum dan administratif.

Program ini lahir sebagai tindak lanjut dari kebijakan prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait percepatan sertipikasi tanah wakaf.

Sertipikasi tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan sosial yang bersifat abadi, sehingga dapat mencegah potensi konflik dan memastikan tanah wakaf digunakan sebagaimana mestinya.

Di Kota Parepare, percepatan ini dilaksanakan secara kolaboratif oleh Tim Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Parepare.

Tim ini beranggotakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare dan Kepala Kementerian Agama Kota Parepare. Kolaborasi serupa juga terbentuk di tingkat provinsi dengan struktur keanggotaan yang identik, memastikan sinergi dan konsistensi pelaksanaan program di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Sebagai bentuk implementasi dari komitmen tersebut, Kantor Pertanahan Kota Parepare menggagas sebuah inovasi digital berbasis informasi dan pelayanan publik bernama "Cinta Wakaf".

Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mengakses informasi serta mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran tanah wakaf.

Melalui inovasi ini, layanan pendaftaran tanah wakaf menjadi lebih terbuka, transparan, dan efisien. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pertanahan hanya untuk sekadar bertanya atau mengambil formulir. Semua informasi yang dibutuhkan telah tersedia dalam satu platform daring yang mudah diakses oleh siapa pun, kapan pun, dan di mana pun.

Website resmi Cinta Wakaf dapat diakses melalui portal daring https://kot-parepare.atrbpn.go.id pada menu “Tanah Wakaf”. Di situs ini, pengunjung akan menemukan berbagai informasi yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran tanah wakaf, mulai dari dasar hukum, prosedur, hingga tahapan yang harus ditempuh untuk memperoleh sertipikat tanah wakaf.

Selain itu, portal Cinta Wakaf juga menyediakan buku saku digital, serta formulir yang bisa diunduh langsung. Informasi-informasi ini disusun secara sistematis dan mudah dipahami, dengan harapan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pengelola wakaf dalam proses sertipikasi.

Melalui inovasi ini, Kota Parepare menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi. Cinta Wakaf bukan hanya inovasi teknis, tetapi juga wujud nyata kecintaan terhadap aset wakaf sebagai bagian dari warisan sosial dan spiritual umat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik mungkin. (*)

  • Bagikan