FIFGROUP Cabang Parepare Pidanakan Debitur karena Gadaikan Motor Kredit

  • Bagikan
Kantor FIFGROUP Cabang Parepare

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PINRANG-- Menjadi peringatan bagi debitur jika mengalihkan atau mengadaikan motor kredit ke pihak lain. Bisa berhadapan dengan hukum hingga masuk bui.

Seperti halnya dialami salah satu debitur FIFGROUP berinisial AM terpaksa menjalami hukuman penjara. Itu setelah AM dijatuhi vonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dalam sidang putusan yang dibacakan olehm ajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan pada 4 Juni 2025, lal.

AM terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengalihan dan penggadaian sepeda motor yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Tindakannya melanggar pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kasus ini bermula ketika AM mengajukan pembiayaan sepeda motor Honda Scoopy di FIFGROUP Cabang Parepare di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, dengan nomor kontrak 602000161623 dan tenor 4 kali pembayaran, dengan angsuran sebesar Rp6.779.000.

Namun, AM sama sekali tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sejak cicilan pertama. Saat dilakukan penagihan, motor yang menjadi objek pembiayaan tidak pernah terlihat di rumah maupun di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Dari pengakuan AM, diketahui bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain sebesar Rp8,2 juta.
Mengetahui hal ini, FIFGROUP Cabang Parepare mengambil langkah tegas dengan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pinrang.

Proses penyidikan berjalan dan kasus ini dilimpahkan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Pinrang. Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena telah mengalihkan dan menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa izin dari perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia.

Kepala Cabang FIFGROUP Parepare, Aries Wicaksono menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen FIFGROUP.

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap perjanjian pembiayaan yang ditandatangani konsumen, terdapat hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Salah satunya, adalah larangan untuk melakukan pengalihan atau penggadaian kendaraan yang masih berstatus kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Hal ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kelancaran kerja sama antara FIFGROUP dan konsumennya.

Aries juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah mengalihkan kendaraan yang masih berstatus kredit dan dijamin fidusia, dengan iming-iming imbalan tertentu.

FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi kepada para konsumen. Namun, jika terbukti terjadi pelanggaran serius yang merugikan perusahaan, maka FIFGROUP akan mencadangkan hak-hak hukumnya untuk menempuh jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan menjaga integritas layanan pembiayaan. (*)

  • Bagikan