PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memberikan penegasan bahwa Muhammad Husni Syam mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena alasan kesehatan, bukan mundur dari jabatan Sekretaris Daerah Kota Parepare, seperti informasi berkembang. Dan ini tentu hal yang berbeda, usul pensiun dini dengan mengundurkan diri dari jabatan.
Penegasan Pemkot Parepare ini diungkap melalui Kepala Dinas Kominfo Parepare, M Anwar Amir, sekaligus meluruskan informasi berkembang tersebut.
Anwar Amir menekankan, Husni Syam tidak mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda, melainkan pensiun dini sebagai PNS.
"Jadi ini yang harus diluruskan bahwa Pak Husni Syam tidak mundur dari Sekda, tapi mengajukan pensiun dini sebagai ASN. Alasannya, Pak Husni Syam ingin fokus pada kondisi kesehatannya," kata Anwar Amir, Rabu, 18 Juni 2025.
Ia juga memastikan proses pelayanan pemerintahan tetap berjalan baik dan normal seperti biasa, tidak ada hambatan, karena sudah jelas aturan dan tupoksi pelaksanaan setiap jabatan.
Kepala BKPSDMD Parepare, Ariyadi S secara terpisah mengungkapkan, pensiun dini adalah pilihan bagi seorang PNS untuk mengakhiri masa kerjanya sebelum mencapai usia pensiun normal, dan memenuhi syarat ketentuan untuk hal itu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, seorang PNS dapat mengajukan pensiun dini jika telah memenuhi persyaratan usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.
Husni Syam menginjak usia 60 tahun pada tahun ini, dan akan memasuki masa pensiun pada 31 Desember 2025. "Pak Husni Syam pensiun dini karena alasan kesehatan, dan persiapan memasuki masa pensiun," tandasnya. (*)