PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare di Kantor Wali Kota, Senin, 30 Juni 2025. Perjanjian kerjasama itu, untuk mengatasi tunggakan pelanggan yang mencapai Rp14 miliar.
Perjanjian kerjasama ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah dan Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong, disaksikan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid beserta pejabat pemerintah dan Jaksa Pengacara Negara.
Direktur PAM Tirta Karajae, Andi Firdaus Djollong mengatakan penandatanganan ini merupakan kelanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Parepare yang telah dibuat pada tahun 2024.
"Kerjasama ini tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
Kerjasama dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan PAM Tirta Karajae yang selama ini terkendala oleh tunggakan pelanggan.
Berdasarkan data yang disampaikan, total piutang perusahaan mencapai Rp14 miliar sejak PDAM berdiri. Dari jumlah tersebut, Rp7 miliar berasal dari mantan pelanggan yang sudah tidak aktif, sedangkan sisanya merupakan tunggakan dari pelanggan yang masih aktif.
Data menunjukkan terdapat 2.691 pelanggan non-aktif dan 4.522 pelanggan aktif yang memiliki tunggakan pembayaran. Kejaksaan Negeri Parepare akan membantu proses penagihan kepada seluruh pelanggan yang menunggak.
Ia menjelaskan teknis penagihan akan dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu membuat draft prosedur yang jelas. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan negosiasi dengan pelanggan sebelum melakukan tindakan hukum.
"Sementara kami sosialisasi kepada pelanggan, tentu akan lakukan negosiasi dengan memberikan solusi terbaik untuk mereka terkait tunggakan pembayarannya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah memberikan kelonggaran kepada pelanggan untuk mencicil tunggakan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan jika terdapat lonjakan pemakaian yang dianggap tidak wajar, pihaknya akan melakukan koreksi.
Kajari Parepare, Abdillah, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam mensinergikan tugas dan fungsi kedua institusi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Objek dari perjanjian kerja sama ini adalah tagihan rekening air, rekening non air dan barang milik PAM Tirta Karajae. Dengan memberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara," tandasnya. (*)