Pemkab Barru Gelar MoU, Pj Sekda Abubakar Tandatangani Simbolis Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah

  • Bagikan

BARRU, PAREPOS. FAJAR.CO.ID - Penantian panjang bagi tenaga honor daerah maupun lainnya yang lulus P3K tampaknya berbahagia untuk saat ini.

Pasalnya pada Senin (10/6/2025) ratusan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mengikuti penandatanganann MoU dengan Pemkab Barru dan menerima SK pegawai pemerintah Daerah bertempat dilantai 6 MPP Kantor Bupati Barru.

Mengawali kegiatan tampil memberikan sambutan Kepala BKSDM Barru,Syamsir SIP Msi memgucapkan selamat dan sukses kepada segenap P3K yang hadir untuk menandatangani perjanjian kerja sebagai pegawai perintah dengan perjanjian kerja tahun 2024.

Syamsir mengatakan dalam laporannya bahwa terdapat sebanyak 2200 formasi,se-Sulawesi Selatan dan Alhamdulillah terdapat 225 formasi yang masuk ke Pemkab Barru,"ujarnya.

Kemudian pada sesi penandatangan simbolis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tampil PJ Sekda Barru Abubakar S,Sos Msi mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari.

"Yang saya hormati Kepala BKSDM Barru dan semua hadirin yang sempat hadir pada kesempatan ini izinkan saya mewakili Bupati Barru mengucapkan selamat kepada ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Kabupaten Barru,"kata Abubakar..

"Dan perlu saya jelaskan bahwa kita ini ASN sesungguhnya,dan kita adalah semua yang ada disini,aparatur sipil negara (ASN) dengan istilah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,"jelasnya.

Yang membedakan kita antara ASN diluar perjanjian kerja adalah adanya gaji pensiunan dan cuti,"terangnya.

"Hari ini saya selaku pejabat yang berwenang akan menandatangani perjanjian kerja dan selanjutnya akan kami serahkan ke Ibu Bupati Barru selaku pembina ASN Kabupaten Barru,"ujarnya.

"Dengan capaian yang ada saat ini sebanyak 225 orang terdiri dari formasi guru 100 orang formasi kesehatan 68 orang,formasi teknik 57 orang,"ungkap Abubakar.

"Atas nama pemerintah daerah Barru saya mengucapkan selamat dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan ini dan telah mendapatkan nomor induk pegawai,alhamdulillah sudah terakomodir 225 dirampungkan NIPnya oleh kanreg BKN dan ditetapkan selama 5 tahun pertanggal 1 Juni 2025 sampai dengan 31 Mei 2030,"urai PJ Sekda.

"Perlu di sampaikan bahwa ada aturan yang perlu di taati bersama sebab ada Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan menilai kita (P3K) selama bekerja dan ada penilaian dan ada aturan untuk dijadikan bahan evaluasi setiap tahun,"terangnya.

"Selamat bergabung kepada ASN sebagai birokrasi pemerintah daerah Kabupaten Barru dibawah kepemimpinan Ibu Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Wabup DR Abustan yang tentunya punya program kerja yang harus dicapai dan harus sejalan dan seirama,"katanya.

"Kemudian tidak boleh ada yang keluar dari koridor ASN dan bingkai aturan P3K ini,"tegas Abubakar.

Dalam kesempatan tersebut Pj Sekda juga menyampaikan aturan dan etika selaku ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di dalamnya ada beberapa aturan seperti disiplin bekerja, berpakaian dengan sesuai ada aturan pakaian yang ditetapkan,"bebernya

*Nah ini juga menjadi dasar P3K harus akuntabel,kompeten,harmonis,secara vertikal dan horisontal menciptakan suasana kerja menjalin hubungan kerja yang baik dengan sesama ASN,disamping itu ,loyal dan adaptif, dan yang terakhir kolaboratif,"kunci Abubakar. (*)

  • Bagikan