Piutang Pajak Sektor Tambang dan Resotran Capai Puluhan Miliar, Bapenda Maros Gandeng Kejaksaan

  • Bagikan

MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Piutang pajak dari sektor pertambangan dan restoran menjadi fokus optimalisasi pendapatan daerah.

Pasalnya hingga saat ini, tercatat Rp35 hingga Rp45 miliar yang belum diterima pemerintah daerah Kabupaten Maros.

Hal itulah yang membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa 17 Juni 2025 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muhammad Zulkifli Said, menegaskan kerja sama ini difokuskan pada upaya penagihan terhadap para wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor-sektor strategis yang berpotensi besar menyumbang PAD.

"Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang malas atau tidak patuh," katanya.

Sementara itu Plt Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, mengungkapkan saat ini terdapat banyak piutang pajak yang belum tertagih, dengan nilai yang sangat signifikan.

Piutang tersebut sebagian besar berasal dari sektor pertambangan dan restoran, yang selama ini menjadi penyumbang besar potensi PAD.

"Sektor tambang saja nilai piutangnya mencapai antara Rp35 hingga Rp45 miliar. Belum lagi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang juga menunggak hingga sekitar Rp45 miliar," rincinya saat dikonfirmasi, Rabu 18 Juni 2025.

Menurutnya, piutang tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Untuk itu, kerja sama dengan Kejari Maros dinilai menjadi solusi konkret dalam percepatan penagihan.

"Langkah awal adalah pembinaan kepada para wajib pajak bermasalah. Jika tetap tidak ada itikad baik, maka akan ditindaklanjuti oleh kejaksaan sebagai pengacara negara," tegasnya. (*)

  • Bagikan