Polres Enrekang Ungkap Kasus Sabu-sabu, Lima Tersangka Diamankan

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, ENREKANG-- Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Lipu Non Target Operasi (Non TO). Lima tersangka diamankan dalam operasi ini.

Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba dan perwira lainnya, Selasa (10/6/2025). Kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sabu.

Mereka berinisial AH (50), AL (22), MT (47), RY (16), dan LD (23). Empat tersangka (AL, MT, RY, LD) ditangkap di sebuah rumah kosong di Lingkungan Cakke 1, Kelurahan Lakawan. Sementara AH diamankan di rumahnya setelah diidentifikasi sebagai pemasok sabu.

Petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 41,86 gram dari AH, termasuk uang tunai Rp1.250.000. Dari AL, ditemukan sabu seberat 1,23 gram.

Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran mereka. AH terancam hukuman 6–20 tahun penjara, AL 5–20 tahun, sedangkan MT, RY, dan LD bisa dihukum maksimal 4 tahun. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akarnya. (bur)

  • Bagikan

Exit mobile version