Sudah Ditutup, Ritel Modern di Nurussamawati Kembali Beroperasi Disorot

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Ritel modern di Jalan Nurusamawati kembali beroperasi setelah ditutup beberapa waktu lalu. Bahkan, minimarket itu menggelar seremonial grand opening pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Menananggapi beroperasinya kembali minimarket itu, Direktur Incare Kota Parepare Andi Ilham Abidin mengatakan bahwa tidak adanya ketegasan pemerintah.

"Kalau pun sudah ditutup lalu dibuka kembali, berarti dianggap pemerintah daerah tidak tegas. Ini, bisa berdampak preseden buruk terhadap pemerintahan ini," bebernya.

Ia pun tidak menyalahkan sepenuhnya pihak pengelola mini market karena di sisi dokumen perizinan sudah lengkap. Namun, kata Ilham, regulasi daerah, yakni perda juga tidak boleh diabaikan.

"Meski proses perzinan melalui sistem OSS, tetapi pemerintah daerah memiliki regulasi daerah, yakni Perda. Nah, ini yang mesti juga dipahami oleh para pelaku usaha, salah satunya ritel modern. Sebaliknya, pemerintah daerah diharap lebih massif mensosialisasikan regulasi-regulasi yang mengatur perizinan ritel-ritel modern di Parepare,

Ia pun mendukung semangat pemerintah dalam menumbuhkan iklim investasi di Parepare, tetapi perlu menjadi atensi tidak mematikan UMKM di daerah.

"Kita sangat mendukung semangat pemerintah menumbuhkan iklim investasi, tetapi tidak mematikan UMKM lokal," katanya.

Ia pun menyoroti tenaga kerja diserap oleh ritel modern yang masih minim memberdayakan warga Parepare. "Ini juga mesti menjadi perhatian pemerintah setempat," harapnya.

Selain itu, aktivis NGO ini juga menyoroti jam operasional sebagian ritel modern yang buka 24 jam. "Masih ada ritel modern yang buka 24 jam. Meskipun memang sudah ada yang patuh. Sehingga kami harap pemerintah betul-betul menyikapi hal ini, agar berlaku secara merata," katanya.

Ia pun mengungkapkan bahwa Jarak antara satu ritel modern dengan ritel modern lainnya juga mesti dipatuhi karena sudah menjadi poin dalam pasal di perda.

"Karena masalah Jarak diatur dalam perda, maka itu tentu menjadi ketentuan yang tidak mesti diabaikan oleh setiap ritel modern. Kalau pun ada yang tidak mematuhi ketentuan jarak, berarti itu pelanggaran. Sehingga harus ada tindakan tegas," ungkapnya.

Ia berharap ada solusi, apakah dengan melakukan revisi perda atau tetap menggunakan perda yang ada. Namun, merubah perwali untuk membatasi ritel modern agar tidak mematikan pelaku UMKM lokal.

"Kita harap UMKM lokal juga harus bertumbuh di Parepare. Maka dari itu, mini market atau ritel modern idelanya dibatasi," pungkasnya. (*)

  • Bagikan