PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan segera melaksanakan penertiban terhadap aset milik daerah. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu, 25 Juni 2026.
"Penertiban aset ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga negara, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP)," katanya.
Ia menjelaskan bahwa selain dari KPK, upaya penertiban asset daerah ini, juga merespons temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyoroti pentingnya pengelolaan aset secara tertib dan sesuai aturan.
Menurutnya, penertiban aset menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Ini dilakukan agar tidak ada aset pemerintah yang tercecer, tidak termanfaatkan secara optimal, atau bahkan dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Kita ingin memastikan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah tercatat dengan baik, memiliki legalitas, dan digunakan untuk kepentingan pelayanan publik," katanya.
Pemerintah Kota Parepare berharap melalui langkah ini, tata kelola aset daerah akan menjadi lebih tertib dan dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
"Penertiban ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan sistem pengawasan internal dan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Parepare," pungkasnya. (*)