Kepala Kantor Pernahan Pareoare: Seratusan Lebih Potensi Aset Wakaf Dapat Disertipikatkan
PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kota Parepare menggelar acara penyerahan sertipikat tanah wakaf yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Parepare, acara yang juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerjasama Badan Keuangan Daerah, PDAM dan Kejaksaan Negeri Parepare, Jumat 30 Juni 2025.
Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola wakaf yang tertib dan memiliki kekuatan hukum. Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, nadzir dari sejumlah lokasi tanah wakaf yang telah melalui proses sertipikasi.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting bersama jajaran masing masing juga tim percepatan pensertipikatan tanah wakaf kolaborasi tiga instansi, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Dr Abdillah SH MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H Fitriadi SAg MAg, dan Plh Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka.
Turut hadir pula asisten lingkungan Pemerintah Kota Parepare, sejumlah Kepala SKPD, serta para wakif dan nadzir dari lima lokasi wakaf yang menerima sertipikat. Suasana penuh khidmat dan kekeluargaan mewarnai pelaksanaan acara yang sarat makna tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Dr. Abdillah, menegaskan bahwa keberadaan sertipikat tanah wakaf sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik hukum di kemudian hari. Ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah sinergis antara Kantor Pertanahan Kota Parepare, Kantor Kementerian Agama, dan pemerintah daerah yang secara aktif mendorong penyelesaian legalitas aset wakaf.
Menurutnya, perlindungan hukum atas tanah wakaf merupakan bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Fitriadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam pembangunan keagamaan di Parepare. Ia menilai bahwa legalitas tanah wakaf tidak hanya menjamin kepemilikan secara formal, tetapi juga memberikan rasa aman bagi nadzir dalam mengelola dan mengembangkan fungsi sosial dari tanah wakaf tersebut. Ia berharap langkah ini dapat terus berlanjut hingga seluruh tanah wakaf di Parepare tersertipikasi secara menyeluruh.
Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Parepare akan terus mendukung penuh percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam mewujudkan data aset keagamaan yang tertib dan valid. Menurutnya, kerja kolaboratif antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat adalah kunci untuk memperkuat peran wakaf dalam pembangunan daerah, khususnya dalam bidang pendidikan, sosial, dan ibadah.
Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid secara langsung menyerahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masing-masing nadzir. Tanah-tanah wakaf tersebut tersebar di beberapa kecamatan di Kota Parepare dan telah melalui proses verifikasi serta pendaftaran pada Kantor Pertanahan. Wali Kota menekankan pentingnya keberadaan sertipikat ini sebagai bentuk perlindungan hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengoptimalkan manfaat wakaf bagi umat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Parepare Sebagai Leading Sektor Pensertipikatan Tanah terus berupaya mengidentifikasi tanah tanah wakaf yang belum bersertipikat dan program percepatan ini menjadi salah satu program pertanahan perioritas. Ridwan juga berharap sinergi dan kolaborasi selalu kompak terus berlanjut, serta menjadi motivasi bagi masyarakat untuk segera mendaftarkan aset wakafnya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini tidak hanya menjadi simbol legalitas, tetapi juga momentum penguatan peran wakaf sebagai fondasi sosial dan spiritual masyarakat Parepare. Dengan langkah ini, pemerintah berharap terwujudnya sinergi yang semakin erat antara pemerintah, institusi keagamaan, dan masyarakat dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.
Saat ini sertipikat wakaf yang telah di terbitkan kantor pertanahan kota parepare yakni kurang lebih 50 sertipikat wakaf dan dari data identifikasi masih ada seratusan lebih potensi aset wakaf yang dapat di sertipikatkan di Kota Parepare, dan program percepatan pensertipikatan tanah wakaf kolaborasi kejaksaan, kemenag dan kantor pertanahan ini masih terus berlangsung untuk menyelesaikan terget yang telah di tetapkan secara wilayah provinsi dan kota kabupaten. (*)