Wali Kota Tasming Hamid Lantik 16 Pejabat, Ada Eselon II

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Wali Kota Parepare, Tasming Hamid melantik 16 Pejabat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.

Mereka yang dilantik, di antaranya dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional yang berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Kompleks Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Parepare, Senin 2 Juni 2025.

Adapun pejabat yang dilantik, yakni Adriani Idrus yang sebelumnya menjabat Kepala BKPSDMD dirotasi ke jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum Setdako. Adriani Idrus digantikan oleh Eko Wayu Ariayadi sebagai Kepala BKPSDMD, yang sebelumnya menjabat Asisten Administrasi Umum Setdako.

Selain itu, pejabat yang ikut dilantik adalah Saharuddin yang sebelumnya menjabat Camat Bacukiki digantikan oleh
Muhammad Syakir. Saharuddin menempati jabatan baru sebagai Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Tenaga Kerja.

Wali Kota Tasming Hamid menekankan pentingnya menjalankan program-program unggulan yang menjadi prioritas dalam kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Hermanto. Salah satu program yang menjadi sorotan yakni layanan pemakaman gratis bagi warga.

“Untuk Camat Bacukiki yang baru dilantik, saya minta program ini menjadi perhatian serius. Jalankan tugas dengan baik. Saya tidak ingin ada hambatan teknis dalam pelaksanaannya. Begitu pula bagi pejabat lain yang saat ini masih menjabat, laksanakan dengan maksimal,” tegas Tasming.

Tasming juga mengingatkan agar para pimpinan perangkat daerah tidak segan menyampaikan jika ada staf atau bawahannya yang dinilai menghambat jalannya program.

“Kalau ada staf yang tidak sejalan, atau bahkan terkesan memperlambat pelaksanaan program unggulan, sampaikan langsung ke saya. Kita evaluasi, kita ganti,” tegasnya.

Selain menyinggung soal komitmen terhadap program, Tasming juga menyoroti kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini seiring dengan dilantiknya Kepala BKPSDMD yang baru.

“Saya berharap Kepala BKPSDMD yang baru dapat bersikap tegas terhadap kedisiplinan ASN. Kalau sampai terjadi pembiaran, maka akan berdampak buruk bagi kinerja pemerintahan. Jika sudah diberikan teguran tapi masih tidak diindahkan, jangan ragu untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat. Termasuk untuk ASN yang terlibat kasus asusila, pungli, dan pelanggaran berat lainnya,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version