PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE–- Wali Kota Parepare, Tasming Hamid resmi menunjuk Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda).
Keputusan itu menindaklanjuti keputusan Muh. Husni Syam yang sebelumnya Sekda Parepare mengajukan pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penunjukan Amarun Agung Hamka jadi Plh Sekda Parepare berlaku sejak Jumat, 20 Juni 2025.
Amarun Agung Hamka dinilai tepat sebagai Plh Sekda Kota Parepare untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan.
Wali Kota Tasming Hamid berharap agar Amarun Agung Hamka dapat menjalankan tugas baru ini dengan baik dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan.
Tasming Hamid juga menekankan pentingnya peran Sekda dalam mengkoordinasikan jalannya pemerintahan daerah secara maksimal.
“Saya percaya Pak Hamka mampu melaksanakan amanah ini dengan baik. Kita harapkan semua program prioritas pemerintah tetap berjalan sesuai rencana,” jelas Wali Kota.
Sementara itu, Amarun Agung Hamka menyambut amanah tersebut dengan rasa tanggung jawab.
Alumni STPDN ini, menyatakan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai Plh Sekda secara profesional dan sesuai dengan arahan Wali Kota.
“Ini adalah amanah besar dari Bapak Wali Kota. Insya Allah, saya akan fokus menjalankan fungsi sebagai Sekretaris Daerah demi memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik, dan program-program prioritas dapat segera terwujud,” kata Hamka.
Penunjukan Hamka sebagai Plh Sekda dilakukan setelah informasi terkait pengunduran diri Husni Syam. Namun, Pemerintah Kota Parepare menegaskan bahwa Husni Syam tidak mengundurkan diri dari jabatannya, melainkan mengajukan pensiun dini karena alasan kesehatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko W. Ariyadi, menjelaskan pensiun dini merupakan hak PNS yang memenuhi persyaratan, yakni usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
“Pak Husni Syam mengajukan pensiun dini karena pertimbangan kesehatan dan juga sebagai persiapan menjelang masa pensiun normalnya pada 31 Desember 2025. Beliau akan menginjak usia 60 tahun tahun ini,” jelas Eko.
Dengan penunjukan Plh Sekda yang baru, Pemerintah Kota Parepare berharap stabilitas administrasi dan pelayanan publik tetap terjaga di tengah transisi tersebut. (*)