Bawaslu Parepare Hadiri Pleno Rekapitulasi DPB Triwulan II Tahun 2025

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Parepare mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Rabu, 2 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, bersama Anggota Bawaslu Fadly Azis dan Susilawati, serta staf pendamping. Jajaran KPU dan sejumlah stakeholder terkait juga turut hadir.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Parepare, Kalmasari, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih mengacu pada Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) terakhir dan melibatkan berbagai instansi, termasuk Bawaslu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Proses ini bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,” kata Kalmasari.

Rekapitulasi DPB kali ini mencakup data pemilih pada periode April hingga Juni 2025. Perubahan data terjadi akibat pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), penambahan pemilih baru, serta perubahan data identitas.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Susilawati mempertanyakan sumber data yang menjadi dasar perubahan jumlah pemilih pasca pemilihan. Ia meminta penjelasan lebih rinci mengenai dinamika data tersebut dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.

Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih.

“Klarifikasi, terutama terkait penambahan jumlah pemilih, sangat penting agar tidak menimbulkan potensi masalah ke depan,” ujar Zainal.

Kepala Disdukcapil Parepare dalam kesempatan itu menyarankan agar KPU melakukan rekonsiliasi data secara bulanan. Menurutnya, rekonsiliasi triwulanan kurang efektif mengingat dinamika kependudukan yang cepat, seperti kematian, pindah masuk, dan pindah keluar.

KPU Parepare menjelaskan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya sebanyak 111.874 bertambah menjadi 112.441 setelah pemutakhiran. Data tersebut disinkronkan dari KPU Pusat, Kemendagri, BPS, serta hasil verifikasi lapangan bersama stakeholder terkait.

KPU juga menegaskan bahwa proses pemutakhiran tetap berpegang pada prinsip De Jure, di mana pemilih hanya dapat dihapus dari daftar jika terdapat dokumen resmi seperti akta kematian. Oleh karena itu, kerja sama dengan Disdukcapil dinilai krusial dalam menjaga validitas data pemilih. (*)

  • Bagikan