DPRD Parepare Gelar Rapat Paripuna Pandangan Akhir Fraksi, Wakil Ketua DPRD Suyuti: Daerah Lambat Tetapkan Perda RPJMD 2025-2029 Bisa Kena Sanksi Administratif

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 harus dilakukan tepat waktu, yaitu paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 264.

Apabila daerah lambat menetapkan Perda RPJMD, maka akan disanksi administratif berupa tertundanya pembayaran hak keuangan daerah, termasuk gaji kepala daerah dan anggota DPRD, selama tiga bulan. Selain itu, keterlambatan ini juga dapat menghambat terlaksananya program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Penegasan ini, disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, Suyuti saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pangangan akhir fraksi-fraksi terhadap pembahasan Ranperda RPJMD Kota Parepare tahun 2025-2029 di Gedung DPRD, Rabu, 2 Juli 2025.

RPJMD ini penting berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Apabila pemerintah daerah bersama DPRD
lambat menetapkan RPJMD dengan waktu yang telah ditentukan, maka seluruh jajaran pemerintah dearan dan anggota DPRD akan diberikan sanksi berupa tidak diberikan hak-haknya selama tiga bulan," ungkap Suyuti sesaat sebelum menutup rapat paripurna.

Olehnya itu, Suyuti menekankan Perda RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat arah kebijakan, visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Dengan memastikan penetapan RPJMD 2025-2029 tepat waktu, diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Ia pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi fraksi-fraksi di DPRD yang menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda RPJMD Kota Parepare tahun 2025-2029.

"Terima kasih kepada fraksi-fraksi di DPRD yang telah menyampaikan pandangan akhir, dan menyetujui dan menerima Ranperda RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah, meskipun ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi," katanya.

Rapat paripurna ini, dihadiri Penjabat Sekda Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, camat dan lurah. (*)

  • Bagikan