PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Parepare menjaring sebanyak 37 pelanggaran lalu lintas.
Data tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dari total 37 pelanggaran, sebanyak 10 pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang, sementara 27 lainnya diberikan surat teguran.
Penindakan dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas.
Kepala Satlantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad menjelaskan bahwa pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm pelindung kepala serta kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat kendaraan.
“Jenis pelanggaran yang dijaring didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm dan kendaraan tanpa plat nomor,” ungkap AKP Muh. Arsyad.
Operasi penegakan dilakukan di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu Kadir Jailani, dengan melibatkan Kanit Turjawali Ipda Iskandar Nusdiansyah dan sejumlah personel Sat Lantas.
Selain personel Sat Lantas, operasi juga melibatkan anggota dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
Kehadiran Si Propam bertujuan untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan sesuai prosedur dan mencegah potensi pelanggaran oleh petugas di lapangan.
“Pengawasan ini merupakan arahan dari Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yuda, agar pelaksanaan operasi berlangsung humanis dan profesional,” tambah AKP Arsyad.
Adapun Operasi Patuh Pallawa 2025 menargetkan tujuh jenis pelanggaran prioritas, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari dua orang.
Selain itu, pelanggaran seperti tidak memakai helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan juga menjadi fokus penindakan.
Operasi Patuh Pallawa dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan dan diharapkan mampu menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Parepare. (*)