PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Bagi yang mau mulai usaha atau investasi di Parepare, sekarang lebih mudah! DPMPTSP Kota Parepare menghadirkan inovasi Klinik Investasi. Layanan terpadu untuk pengurusan perizinan dan literasi bisnis. Inovasi ini, adalah gagasan dan inisiasi Kepala DPMPTSP Kota Parepare, St. Rahmah Amir.
Ia mengatakan klinik investasi ini merupakan inovasi layanan publik terbaru. Menurutnya, kinik investasi ini berupa fasilitasi kemudahan bagi penanaman modal ataupun bagi mereka yang akan membangun usaha di Parepare.
"Ini lahir untuk meliterasi pelaku usaha. Ini kita bangun untuk fasilitasi percepatan layanan perizinan. Jadi tahapan-tahapan dilalui dulu baru lakukan perizinan," kata St. Rahmah Amir, Rabu, 9 Juli 2025.
Dengan adanya klinik investasi, izin pelaku usaha lebih terstruktur. Izin-izin yang jelas diperlukan dalam berusaha sudah mereka ketahui melalui klinik investasi.
"Misalnya usahanya memberi dampak terhadap lingkungan, kemacetan jalan, itu dharapkan melakukan pengurusan rekayasa lalu lintas, dan lain-lain. Intinya izinnya lebih terstruktur dilakukan," jelasnya.
"Literasi pemahaman pelaku usaha tidak sampai di sana. Jadi izinnya tapi ternyata ada izin lainnya yang belum. Di sinilah klinik investasi hadir supaya lebih terstruktur. Literasi ke Pelaku Usaha penting untuk mengetahui struktur perizinan yg mereka lalui sebelum berusaha," tambah istri Ketua DPRD Kota Parepare itu.
Ia juga menjelaskan bahwa klinik investasi bertujuan untuk mengintegrasikan layanan yang sifatnya masih parsial di SKPD teknis dan belum terpadu di satu pintu.
"Kalau yang baru mau menanamkan modal, itu difasilitasi seperti izin-izinnya, rekomendasi teknis dari beberapa SKPD seperti AMDAL Lalin, UPL UKL," katanya.
Sebagai informasi, baru-baru ini ada calon penamaan modal akan membangun rumah makan di kota Parepare. Dia pun difasilitasi melalui Klinik Investasi.
Calon penanam modal dipertemukan dengan SKPD teknis yang akan mengeluarkan izin maupun rekomendasi sesuai yang dibutuhkan atau sesuai jenis usahanya.
Selain itu, klinik investasi juga bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin membuat laporan penanaman modal seperti LKPM, itu akan difasilitasi juga.
Bagi penanam modal yang ingin difasilitasi Klinik Investasi dapat melakukan pengajuan melalui DPMPTSP Parepare, di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Bandar Madani, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Perlu diketahui, inovasi atau gagasan Klinik Investasi dinilai relevan dalam mendorong aksi nyata terwujudnya Parepare sebagai Kota Ramah Investasi. Dengan layanan klinik investasi, untuk memperkuat iklim investasi, peningkatan kepastian hukum bagi investor dan promosi investasi yang potensial menuju Parepare Terbaik, Sejahtera dan Maju. (*)