Komisi I DPRD Parepare Gelar RDP Bahas Lahan Reklamasi Cempae

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan lahan reklamasi yang mencakup aset daerah di wilayah Cempae, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

RDP ini digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh kelompok masyarakat dari GAMAT, Kamis, 3 Juli 2025.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan bahwa pihaknya memfasilitasi aspirasi tersebut dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait.

“Kami hadirkan pihak-pihak teknis agar bisa memberikan penjelasan secara menyeluruh terhadap pertanyaan masyarakat. Kami juga berharap agar pemerintah daerah segera melakukan koreksi pencatatan aset di wilayah reklamasi Cempae agar tertib,” ujar Kamaluddin.

Rapat turut dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, selaku Koordinator Komisi I, Wakil Ketua DPRD, Muh. Yusuf Lapanna, serta perwakilan dari bidang aset, bagian hukum, Dinas PUPR, Kantor Pertanahan, dan warga setempat.

Dalam forum itu, Kamaluddin menjelaskan bahwa berdasarkan citra satelit tahun 2011, luas lahan negara akibat dampak reklamasi di kawasan Cempae mencapai 13,5 hektare, sementara penimbunan badan jalan diperkirakan seluas 5 hektare.

Proses Koreksi Masih Berlangsung

Kepala Bidang Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Musdaliah Karim, menyampaikan bahwa saat ini proses koreksi pencatatan aset sedang dilakukan oleh Dinas PUPR, berdasarkan hasil review dari Inspektorat.

“Prosesnya sedang berjalan. Dinas PUPR akan menindaklanjuti dalam bentuk dokumen dan membentuk tim. Hasil koreksi nantinya akan kami koordinasikan dengan BPK dan KPK,” ujarnya.

Musdaliah menegaskan bahwa proses koreksi ini tidak berkaitan dengan sertifikasi tanah, melainkan lebih pada penyesuaian pencatatan aset jalan yang terdampak reklamasi.

“Jika dilihat di lapangan, akses jalan yang terbangun dibatasi drainase. Penimbunan keluar dari garis pantai, dan itu adalah dampak dari kegiatan reklamasi,” tambahnya.

Komitmen DPRD Awasi Aset Daerah

RDP ini menegaskan komitmen DPRD Parepare untuk mengawasi dan menjaga aset daerah agar tercatat secara jelas dan tertib. Komisi I juga berjanji akan terus mengawal proses koreksi pencatatan aset di wilayah reklamasi guna menghindari potensi konflik hukum atau administrasi di kemudian hari. (*)

  • Bagikan