Operasi Patuh Pallawa 2025 Hari ke-7 dan 8: Satlantas Polres Parepare Tindak 114 Pelanggaran

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare terus intensif melaksanakan Operasi Patuh Pallawa 2025.

Memasuki hari ketujuh dan kedelapan, total 114 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh petugas.

Pada hari kedelapan, Senin, 21 Juli 2025, razia digelar di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.00–12.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muhammad Arsyad, didampingi sejumlah perwira dan personel gabungan dari Sat Samapta serta Si Propam.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad menjelaskan bahwa sebanyak 58 pelanggaran dicatat pada hari kedelapan.

Rinciannya, 28 pelanggar dikenai tilang dan 30 lainnya mendapat teguran tertulis.

Sementara pada hari ketujuh, Minggu 20 Juli 2025, juga tercatat 56 pelanggaran dengan rincian yang sama, yakni 28 tilang dan 28 teguran.

"Total dua hari terakhir kami menindak 114 pelanggaran," ujar AKP Arsyad saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Juli 2025.

Sejak dimulainya operasi hingga hari kedelapan, total pelanggaran yang telah ditindak oleh Satlantas Polres Parepare mencapai 318 kasus.

Dari jumlah itu, 120 pelanggaran dikenai sanksi tilang, sedangkan 198 lainnya mendapat teguran tertulis.

AKP Arsyad menegaskan bahwa operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat.

Petugas membagikan brosur imbauan keselamatan dan memberikan sosialisasi langsung kepada pengendara.

"Tujuan utama operasi ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan," tambahnya.

Operasi Patuh Pallawa 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, serta melengkapi surat-surat kendaraan untuk menghindari sanksi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version