Operasi Patuh Pallawa 2025: Satlantas Polres Parepare Tindak Pengendara Gunakan Knalpot Brong!

  • Bagikan

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE–- Pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025 di hari pertama, Satlantas Polres Parepare langsung mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan adalah penggunaan knalpot brong.

Dari 20 motor ini, satu unit di antaranya menggunakan knalpot brong. Semuanya terjaring dalam Operasi Patuh Pallawa 2025 yang digelar di beberapa titik di Kota Parepare, Selasa 15 Juli.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad mengatakan satu unit sepeda motor
berknalpot brong terjaring di Jalan Bau Massepe. Setelah diteliti, polisi memastikan motor itu tidak menggunakan knalpot standar.

Polisi pun langsung menindak pelaku agar segera mengganti atau mengembalikan knalpot motornya sesuai standar yang diberlakukan di Indonesia.

“Pelaku kita kenakan tilang dan minta segera ganti knalpotnya,”
tegasnya.

Arsyad mengakui motor berknalpot brong akan menjadi atensi utamanya dalam operasi kali ini.

Dia berharap para pengendara atau pemilik motor berknalpot brong segera mengganti knalpotnya ke versi standar pabrik. Jika tidak, polisi tidak akan segan melakukan penyitaan dan dianggap alat bukti kejahatan.

Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), modifikasi knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan bisa dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Selain itu, polisi berwenang mencabut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika pemilik tidak menyesuaikan dengan standar dalam waktu 14 hari.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, sepanjang 2024, 1.200 kasus kecelakaan
melibatkan kendaraan bermodifikasi, termasuk knalpot brong.

Di Parepare sendiri, motor berknalpot brong terbilang cukup banyak yang lalu-lalang dan mengganggu ketenangan warga.

Arsyad menambahkan, dari 20 pengendara yang terjaring operasi, 5 di antaranya dikenakan tilang. Sementara 15 lainnya hanya dikenakan teguran. Operasi Patuh Pallawa 2025
akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,
serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi ini, yakni, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di Bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan melebihi batas kecepatan. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version