PAM Tirta Karajae Parepare Sosialisasikan Batas Tanggung Jawab Perbaikan Instalasi Air

  • Bagikan
ilustrasi

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare terus meningkatkan pemahaman pelanggan terkait batas tanggung jawab perbaikan instalasi air. Sosialisasi ini disampaikan melalui akun media sosial resmi PAM Tirta Karajae, Kamis, 4 Juli 2025.

Dalam unggahan tersebut, PAM Tirta Karajae menegaskan bahwa pihaknya bertanggung jawab atas perbaikan instalasi air sebelum meteran air, termasuk jaringan pipa distribusi utama hingga sambungan rumah pelanggan.

Sementara itu, jika terjadi kerusakan atau kebocoran mulai dari meteran air hingga instalasi di dalam rumah, maka perbaikan menjadi tanggung jawab pelanggan secara pribadi.

“Dengan memahami batas ini, penanganan bisa lebih cepat dan tepat,” tulis manajemen PAM Tirta Karajae dalam unggahan tersebut.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menghadapi gangguan pada instalasi air.

PAM Tirta Karajae juga berharap informasi ini dapat mendorong kolaborasi yang lebih baik antara pelanggan dan pihak perusahaan dalam menjaga kualitas layanan air bersih di Kota Parepare.

Pelanggan diimbau segera melapor ke layanan pengaduan resmi PAM Tirta Karajae apabila menemukan kerusakan pada instalasi air, agar dapat ditangani sesuai batas kewenangan yang berlaku. (*)

  • Bagikan