Pemkab Pinrang Hentikan Pembangunan Tower Mini, Perusaahan Diduga Abai Soal Perizinan

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang menghentikan pembangunan tower mini milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia di Jalan Garuda, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto. Penertiban dilakukan karena proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Pinrang, Awaluddin Maramat, mengatakan pihaknya telah meminta penghentian pembangunan sejak Senin lalu. "Kami sudah mengirim surat teguran dan meminta pemilik melengkapi PBG serta izin terkait," jelasnya, Rabu 30 Juli 2025.

Sebelumnya, warga setempat protes karena pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di permukiman itu dinilai tidak sesuai kesepakatan. Sejumlah warga, seperti AA, mengeluh karena awalnya diinformasikan tower berukuran kecil, namun pondasi yang dibangun justru besar. "Sosialisasi hanya lewat pemilik lahan, tidak dari perusahaan," ujarnya, Kamis 24 Juli.

Warga juga mengaku dijanjikan uang kompensasi Rp1 juta per rumah, tetapi banyak yang belum menerima. Kekhawatiran lain adalah dampak radiasi dan keamanan konstruksi yang belum dijelaskan secara resmi oleh perusahaan.

Lurah Sawitto, Rahmat Ahmad, mengakui proyek tersebut telah mendapat persetujuan 50 warga. Namun, ia mengancam akan membongkar tower jika tidak sesuai desain awal. "Kalau membahayakan, lebih baik dibongkar," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version