PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten Pinrang menggalakkan inisiatif "Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah" melalui Surat Edaran (SE) resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
Kebijakan ini memberikan dispensasi khusus bagi para ayah, baik ASN maupun karyawan swasta, untuk hadir mengantarkan anak mereka pada hari pertama sekolah, Senin 14 Juli 2025.
Bupati Pinrang secara khusus menandatangani SE Nomor 420/564/DIKBUD/VII/2025 yang memungkinkan ASN, terutama para ayah, memulai kerja lebih lambat setelah mengantar anak ke sekolah.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong sektor swasta dan BUMN untuk memberikan kelonggaran serupa bagi karyawannya.
"Kami ingin menciptakan momen berharga antara ayah dan anak di hari pertama sekolah. Kehadiran ayah dapat membangun rasa percaya diri dan kenyamanan anak dalam memulai tahun ajaran baru," jelas Mukhtar, Sekretaris Dinas Dikbud Pinrang.
"Melalui gerakan ini, kami harap ayah tidak hanya menjadi figur pencari nafkah, tetapi juga pendamping aktif dalam pendidikan anak," tambah Mukhtar.
Dinas Pendidikan Pinrang juga meminta sekolah menyiapkan sambutan ramah bagi orang tua dan siswa baru. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, gerakan ini diharapkan menjadi tradisi positif yang terus dilestarikan di tahun-tahun mendatang.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Mendukbangga/Kepala BKKBN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah. SE yang berlaku efektif 14 Juli 2025 ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam mendampingi pendidikan anak sejak dini.
Menurut SE tersebut, keterlibatan ayah dalam pendidikan anak sejak dini dinilai krusial untuk memperkuat ikatan emosional dan motivasi belajar anak.(*)