Polres Pinrang Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Internasional 1,87 Kg Disita

  • Bagikan
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara menujukkan barang bukti sabu dalam konfrensi pers

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID-- Polisi Resort (Polres) Pinrang melalui Satuan Res Narkoba Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan terjadi pada Minggu 6 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. 

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti 1,87 kilogram  sabu dalam bentuk 39 sachet plastik dan menangkap satu tersangka berinisial SP (45).

Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur dalam konfrensi pers mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, meskipun alamat KTP-nya tercatat di Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. 

Sabu Dikirim dari Malaysia via Laut
Berdasarkan penyelidikan, sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui Pelabuhan Pare-Pare via jalur laut.

Paket awalnya terdiri dari 2 kemasan besar berwarna hijau bertuliskan merk China. Setelah dijemput oleh tersangka, sabu tersebut dibawa ke rumahnya di Pinrang dan dikemas ulang. 

Polisi menemukan bahwa tersangka membagi sabu ke dalam 39 sachet plastik yang disimpan di lantai kamarnya.

Sabu tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam bungkus tepung terigu merk Kompas untuk diedarkan ke Morowali, Sulawesi Tengah
 
Tersangka SP diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang beroperasi secara terorganisir.

Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang kontak (nama disamarkan) yang diduga berada di Malaysia. 

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dan informasi masyarakat," ujar pihak kepolisian dalam keterangan resmi. 

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain terkait jaringan tersebut.

Nilai materiil sekitar Rp2,5 miliar dan dapat digunakan oleh sekitar 30.000 pengguna. 

Kasus ini masih dalam pendalaman untuk mengungkap jaringan lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)

  • Bagikan