PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE–- Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Patuh Pallawa 2025 yang diemban oleh Satlantas Polres Parepare mencatat sebanyak 152 pelanggaran lalu lintas yang ditindak dengan tilang selama 10 hari pelaksanaan operasi.
Jumlah tersebut terdiri dari 50 pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang ETLE mobile dan 102 pelanggaran melalui e-tilang manual.
Data ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 2 Juli 2025.
“Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, tercatat sebanyak 152 pelanggaran yang kami tindak. Rinciannya, 50 pelanggaran ditindak melalui tilang ETLE mobile, dan 102 lainnya melalui e-tilang manual. Angka ini belum termasuk pelanggaran yang hanya diberikan surat teguran,” ujar AKP Arsyad.
Pada hari ke-10 pelaksanaan operasi, Rabu 23 Juli 2025, kegiatan difokuskan di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat. Dari hasil operasi tersebut, terjaring sebanyak 49 pelanggaran, dengan rincian 16 ditindak dengan tilang, dan 33 pelanggaran hanya diberikan surat teguran.
AKP Arsyad juga menegaskan bahwa untuk menjamin pelaksanaan operasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pihaknya melibatkan personel dari Sie Propam sebagai pengawas internal.
“Untuk memastikan seluruh kegiatan operasi berjalan sesuai SOP, kami libatkan personel Sie Propam dalam hal pengawasan. Selain itu, anggota dari Sat Samapta juga dilibatkan untuk membackup pengamanan selama operasi berlangsung,” jelasnya.
Menutup keterangannya, AKP Arsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Dalam setiap kegiatan operasi, kami juga menyertakan edukasi kepada masyarakat, baik melalui imbauan langsung kepada pengendara maupun pembagian brosur. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya,” pungkasnya. (*)