Serahkan Pencatatan KIK Tedong Bonga, Kemenkum Kanwil Sulsel Titip Pesan Menkum Supratman Andi Agtas

  • Bagikan

TORAJA UTARA, PAREPOS.FAJAR.CO.ID – Kementerian Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Selatan menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atas "Tedong Bonga" dan hak cipta Hymne Toraja Utara sebagai lagu resmi kepada Pemerintah Daerah Toraja Utara.

Penyerahan itu diberikan langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Kanwil Sulsel, Demson Marihot mewakili Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal pada momentum peringatan hari jadi ke 17 Kabupaten Tana Toraja yang dilaksanakan di Toraja Utara, Senin, 21 Juli 2025.

Pada sambutannya, Andi Basmal mengatakan, jika Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis.

Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi oleh pihak asing.

"Saat ini, Toraja Utara telah berhasil mencatat 22 elemen budaya sebagai KIK, sebuah prestasi luar biasa dan patut menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Selatan,” ungkap Andi Basmal yang diwakili langsung Kadiv Yankum Kemenkum Sulsel, Demson.

Ia melanjutkan, dimana Tedong Bonga bukan sekedar hewan kurban dalam tradisi Rambu Solo’, melainkan juga simbol status sosial, nilai, estetika, dan jati diri masyarakat Toraja.

"Oleh karena itu, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas Tedong Bonga ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat Toraja, khususnya Masyarakat Toraja Utara," tambah Andi Basmal.

Andi Basmal pada sambutannya juga mengungkapkan dimana pada hari jadi Kabupaten Toraja Utara bukan hanya momentum untuk mengenang sejarah dan perjalanan panjang Toraja Utara, tetapi juga menjadi kesempatan untuk menegaskan komitmen kita bersama dalam melestarikan dan melindungi kekayaan budaya lokal yang menjadi identitas daerah dan bangsa.

"Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa mendorong perlindungan kekayaan intelektual komunal, agar warisan budaya bangsa tidak diakui atau diklaim pihak asing," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kadiv Yanma juga membacakan pesan langsung Menteri Hukum RI, dimana pada pencatatan KIK itu adalah langkah strategis dalam menjaga warisan leluhur, sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

"Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas memberikan atensi khusus terhadap pencatatan KIK Tedong Bonga ini karena spesies ini bukan sekedar kerbau belang yang indah, tetapi merupakan simnbol budaya, status sosial dan spiritualitas yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas masyarakat Toraja," ungkapnya.

“Kami berharap bahwa pencatatan ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi menjadi awal dari langkah-langkah konkret lainnya dalam menginventarisasi dan mencatat seluruh kekayaan budaya Toraja Utara, baik itu Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik maupun Potensi Indikasi Geografis,” tambah Demson Marihot menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal.

Peringatan hari jadi Toraja Utara kali ini dihadiri sejumlah figur penting, seperti Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh (eks pj. Gubernur Sulsel), Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang hadir secara virtual, dan pejabat lain lintas kabupaten/kota. (*)

  • Bagikan