Waktu Sosialisasi Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang Akan Segera Berakhir, Selanjutnya Peringatan

  • Bagikan

ENREKANG, PAREPOS.FAJAR.CO.ID --Masa sosialisasi penegakan aturan tentang pembatasan muatan kendaraan angkutan barang di Kabupaten Enrekang akan segera berakhir pada Rabu, 9 Juli 2025. Selama sebulan, petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming, mengatakan bahwa setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan. "Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan," kata Haming.

Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan dibatasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan. "Saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar," kata Haming. Hal ini menunjukkan bahwa penindakan yang lebih tegas perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan

Secara nasional, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan mencanangkan zero odol tahun 2026, yang dimulai dengan tahap sosialisasi bulan Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan tahap penindakan bulan Agustus 2025. Surat edaran Bupati Enrekang sejalan dengan kebijakan nasional ini.

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang. Surat edaran ini membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat).

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga berharap bahwa setelah masa sosialisasi ini selesai, sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yang telah ditetapkan. "Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain," kata Yusuf Ritangnga.

Tujuan pembatasan muatan kendaraan angkutan barang adalah untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga dan tidak rusak. Dengan demikian, anggaran perbaikan dapat digunakan untuk pembangunan yang lain, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version