MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Satuan Resere Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus penyerangan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran Miftahul Muin, Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Hal itu diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan yang membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah pemuda yang diduga terlibat dalam penyerangan yang terjadi di Ponpes Miftahul Muin.
"Jadi setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan. Kami sudah mengamankan dan menahan sepuluh pemuda yang diduga terlibat guna proses penyelidikan. Namun ada yang tidak ditahan karena masih dibawah umur," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis 7 Agustus 2025.
Iptu Ridwan juga menambahkan jika telah memberitahukan perkembangan hasil penelitian perkara kepada pelapor guna tindak lanjut penyelidikan setelah menerima laporan perkara tersebut.
"Sudah dilakukan penyelidikan dalam waktu 12 hari dan jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan diinformasikan lebih lanjut," bebernya.
Sebelumnya pihak Ponpes telah melaporkan penyerangan terhadap santri yang terjadi di dalam masjid pondok pesantren. Para pelaku yang diduga Warlok memasuki masjid dan langsung melakukan pemukulan terhadap santri yang sedang tidur pada pagi buta sekira pukul 01:15, Rabu 30 Juli 2025.
Hal itu diungkapkan langsung Pengawas Ponpes Miftahul Muin, Andi Ilham Lahiya, ia menceritakan kronologi awal terjadinya penyerangan yang dialami terhadap delapan santri yang notabene masih dibawah umur. (*)