PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Bawaslu Kota Parepare menggelar kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu sebagai bagian dari upaya memperkuat peran lembaga pengawas pemilu menjelang Pemilu 2029.
Acara yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Jalan Jenderal Sudirman, Parepare, Jumat, 8 Agustus 2025, ini mengusung tema “Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, organisasi pemuda, tokoh masyarakat, penggiat pemilu, NGO, media, dan pengurus partai politik.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh. Zainal Asnun, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Pemilu 2024 sekaligus sebagai forum penguatan kelembagaan pengawasan menuju pemilu mendatang.
“Inti dari kegiatan ini adalah menerima masukan dari peserta untuk memberikan penguatan peran kelembagaan, khususnya pengawasan pemilu nantinya untuk kesiapan Pemilu 2029,” ujar Zainal.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, serta dua pemateri lainnya yakni mantan Ketua Bawaslu Sulsel, L. Arumahi, dan akademisi Andi Lukman. Turut hadir pula Komisioner Bawaslu Provinsi Sulsel, Abdul Malik dan Adnan Jamal.
Dalam pemaparannya, L. Arumahi menekankan pentingnya sinergi antar-pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu, serta mendorong pengawasan partisipatif demi mencegah politik uang. Ia juga berharap Pemilu 2029 berjalan lebih substansial.

Sementara itu, Andi Lukman menyoroti perlunya pendekatan penilaian berbasis “rapor kepemiluan” dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu di daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyampaikan komitmennya untuk memperkuat kewenangan Bawaslu.
Wacana pengembalian status Bawaslu ke bentuk ad-hoc, Taufan Pawe menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Bawaslu dalam pengawasan pemulu.
“Tidak ada alasan untuk tidak menguatkan kewenangan dan peran Bawaslu. Bukan
pelemahan kelembagaan. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong itu, termasuk dalam bidang penindakan,” tegas mantan Wali Kota Parepare itu.
Taufan Pawe juga menyatakan akan menyuarakan aspirasi dan masukan yang berkembang dalam forum tersebut ke tingkat pembahasan nasional.
“Terima kasih atas semua masukan yang berkembang dalam diskusi ini. Kami akan bawa isu-isu ini ke rapat Komisi II DPR RI di Senayan,” tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024, yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan lokal dengan jeda minimal dua tahun. Bawaslu Parepare menyatakan masih menunggu regulasi lanjutan dari DPR RI terkait implementasi putusan tersebut.
"Jadi, kami di Bawaslu Parepare atensi terkait putusan MK itu, namun kami masih menunggu bagaimana Komisi II DPR RI sebagai pembuat undang-undang tetang regulasi pemilu. Dan nantinya setelah menerima aspirasi peserta dari kegiatan ini," tambah Zainal Asnun. (*)