PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan barang bukti narkotika dan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 301,57 gram sabu, 3,55 gram tembakau gorilla,2 butir pil ekstasi, serta berbagai alat terkait seperti timbangan, korek api, dan alat hisap. Total barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara narkotika, 7 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), dan 3 perkara Kamtibum/TPUL (Ketertiban Umum).
Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali."Kami tidak ingin ada penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang dapat membahayakan masyarakat," tegasnya.
Dibandingkan dengan pemusnahan sebelumnya pada Mei 2025, terjadi peningkatan kasus narkotika. Saat itu, Kejari Pinrang memusnahkan 136,4998 gram sabu,dari 24 perkara, ditambah 6 perkara Oharda dan 7 perkara Kamtibum/TPUL.
"Perkara narkotika masih mendominasi di wilayah hukum Kejari Pinrang,"ungkap Agung. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus dilakukan secara intensif.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. (*)