PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pelanggannya untuk tidak menitipkan pembayaran tagihan air kepada siapa pun, termasuk kepada petugas PAM sendiri.
Imbauan ini disampaikan oleh Humas PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Erfendi Rasyid, Kamis, 7 Agustus 2025. Hal itu, sebagai bentuk edukasi untuk melindungi hak dan keamanan pelanggan dalam bertransaksi.
“Tagihan BUKAN barang, jadi jangan asal nitip. Kami mengimbau agar seluruh pembayaran dilakukan melalui jalur resmi,” tegasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan, baik oleh oknum internal maupun pihak luar yang mengaku sebagai perantara pembayaran.
PAM Tirta Karajae menekankan pentingnya penggunaan kanal pembayaran resmi yang telah disediakan, baik secara langsung di loket, melalui layanan bank, maupun kanal digital lainnya.
“Dengan membayar melalui jalur resmi, transaksi tercatat, aman, dan dapat diverifikasi. Ini penting demi kenyamanan dan perlindungan pelanggan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Erfendi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati. Menurutnya, sistem pembayaran resmi bukan hanya prosedural, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap pelanggan dari potensi kerugian.
“Yuk, bijak dalam membayar. Tagihan air bukan titipan. Jangan ambil risiko hanya karena ingin praktis,” tambahnya.
PAM Tirta Karajae berharap, melalui imbauan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan dalam transaksi publik dan tidak mudah tergoda oleh kemudahan yang tidak jelas legalitasnya. (*)