PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi menandatangani berita acara serah terima hibah bangunan Barang Milik Negara (BMN), Rabu, 6 Agustus 2025. Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Wali Kota Parepare.
Bangunan yang dihibahkan merupakan bekas Kantor KPU Kota Parepare yang terletak di Jalan Panorama Nomor 1, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung. Lokasinya berada tepat di samping Kantor Inspektorat Kota Parepare.
Ketua KPU Parepare, Muh. Awal Yanto, menjelaskan bahwa proses hibah memakan waktu cukup lama karena harus melalui sejumlah tahapan administratif serta koordinasi antarlembaga.
“Perlu diketahui bahwa bangunan ini memang dibangun oleh KPU, sementara lahannya dipinjamkan oleh Pemerintah Kota. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya karena di bangunan ini terdapat sejarah panjang perjalanan demokrasi di Parepare. Setelah penandatanganan berita acara oleh Wali Kota, maka hak atas bangunan ini sepenuhnya berada di bawah naungan Pemerintah Kota Parepare,” ujarnya.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasinya atas penyelesaian proses hibah tersebut. Ia menyebutkan, bangunan tersebut direncanakan akan diintegrasikan dengan Kantor Inspektorat Kota Parepare.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPU. Bangunan ini sudah lama kami rencanakan untuk diperbaiki, namun terkendala status kepemilikan. Sekarang, dengan proses penyerahan ini, kami sudah bisa mulai melakukan pembenahan,” ujar Tasming.
Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Pemkot dan KPU dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah.
“Hubungan antara Pemkot dan KPU sangat erat, terutama dalam menyukseskan agenda-agenda demokrasi. Kita berharap kerja sama ini terus terjalin dengan baik ke depannya,” tandasnya. (*)