MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika dan obat terlarang (Daftar G) selama bulan Juli 2025. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka ditangkap, termasuk seorang pelajar yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu, tembakau sintetis dan obat daftar G. Satu pelaku diantaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari empat Laporan Polisi (LP) kita amankan empat pelaku, Narkotika jenis sabu sebanyak 225 gram, tembakau sintetis sebanyak 22,8 gram dan obat daftar G sebanyak 727 butir,” ungkap Kapolres Maros saat menggelar konferensi pers di Aula Promoter, Polres Maros, Kamis 7 Agustus 2025.
Senada dengan itu, Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin menjelaskan, pelaku melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.
“Jad dua diantaranya merupakan bandar Narkotika jenis shabu, keduanya merupakan bandar narkoba yang kerap kali mengedarkan narkoba di Kabupaten Maros lewat Instagram. Diantaranya ada masih sekolah, umur 16 tahun,” ungkap Salehudin.
Untuk keempat pelaku berinisial MI (23), AS (25), AF (31) dan seorang pelajar MS (16). “Untuk empat orang tersangka ini satu masih DPO yaitu MI. Dua diantaranya digolongkan kategori pengedar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita,” ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun. (*)