PAREPOS.FAJAR.CO.ID, PAREPARE-- Kepolisian Resor (Polres) Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 19.756 kilogram (Kg) atau hampir 20 Kg.
Pengungkapan kasus sabu senilai hamper Rp19 miliar ini, dilakukan dalam operasi gabungan di Pelabuhan Nusantara pada Minggu, 27 Juli 2025, pukul 19.30 Wita. Operasi tersebut dipimpin jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Polres Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda memimpin press release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Mapolres Kota Parepare, Jumat, 1 Agustus 2025, turut dihadiri Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil.
Kapolres AKBP Indra Waspada Yuda mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SH diamankan bersama barang bukti berupa satu koper biru berisi 20 bungkus plastik sabu.
"Di mana dalam operasi ini, kita temukan barang bukti satu koper berwarna biru. Di dalam koper ini berisikan 20 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam plastik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setelah diuji oleh Laboratorium Forensik (Labfor), seluruh paket tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin dengan berat total 19.756 gram atau setara 19.7 kilogram lebih.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, lima kartu SIM, uang tunai Rp1,1 juta, serta empat KTP berbeda dengan foto yang sama. Empat KTP tersebut, menurut Kapolres, digunakan tersangka untuk menyamarkan identitasnya selama perjalanan.
"Selain koper berisi sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone, lima kartu SIM, uang tunai Rp 1,1 juta, serta empat KTP berbeda namun dengan foto yang sama. Jadi tersangka ini membawa 4 ktp yang mana identiasnya setiap ktp itu berbeda tetapi fotonya sama," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, SH diketahui membawa sabu dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menggunakan kapal laut dari Batu Licin, Kalimantan Selatan, dan tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Minggu malam. Saat tiba, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menangkap pelaku.
Kapolres menyebut bahwa modus operandi tersangka menyerupai jaringan internasional Freddy Pratama. Hal ini diperkuat dengan informasi yang diperoleh dari daerah lain terkait pola penyelundupan serupa.
“Modus dan metodenya identik dengan jaringan Freddy Pratama. Ini memperkuat dugaan keterlibatan dalam jaringan internasional,” tegasnya.
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp19 miliar. Dengan pengungkapan ini, sekitar 99 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba, berdasarkan asumsi satu gram digunakan oleh lima orang.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 124 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan bahwa KTP digunakan untuk pergerakan tersangka agar tidak terdeteksi.
"Jadi di sana beli tiket pesawat pakai tiket satu, pesan hotel pakai KTP beda lagi, begitu juga beli tiket kapal laut KTP beda lagi. Itu dilakukan untuk menyamarkan perjalanan yang bersangkutan agar tidak terdeteksi," katanya.
Tersangka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial M melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal.
"Kenapa kita bilang jaringan internasional, karena tersangka mengguanakan aplikasi Signal untuk di arahkan ke Batu Licin, lalu di arahkan naik kapal laut menyeberang ke Parepare," jelasnya.
SH diberi instruksi untuk mengambil sabu dari Palangkaraya dan menyeberang ke Parepare, kemudian menunggu arahan lebih lanjut terkait lokasi pengantaran barang.
“Dari pengakuan awal, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Makassar. Namun, sebelum sempat dikirim, tersangka berhasil diamankan oleh personel Polsek KPN,” pungkas Kapolres AKBP Indra Waspada Yuda. (has)