MAROS, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah santri mengalami luka-luka akbiat penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga lokal (Warlok) di Pondok Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran Miftahul Muin, Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Penyerangan terjadi di dalam masjid pondok pesantren yang dimana para santri sedang istirahat. Para pelaku yang diduga Warlok memasuki masjid dan langsung melakukan pemukulan terhadap santri yang sedang tidur pada pagi buta sekira pukul 01:15, Rabu 30 Juli 2025.
Hal itu diungkapkan langsung Pengawas Ponpes Miftahul Muin, Andi Ilham Lahiya, ia menceritakan kronologi awal terjadinya penyerangan yang dialami terhadap delapan santri yang notabene masih dibawah umur.
"Kronologi awal dari hasil wawancara korban, ada delapan santri yang mengalami pemukulan, mereka dibangunkan oleh sekelompok warga yang berada di sekitar ponpes, setelah dibangunkan, mereka langsung dianiaya satu persatu," ujarnya saat ditemui di Mapolres Maros, Kamis 7 Agustus 2025.
Andi Ilham melanjutkan, jika para pelaku penyerangan itu diduga warga lokal yang berdomisili di sekitar area pondok pesantren yang sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional ballo.
"Jadi para pelaku ini menurut laporan santri beberapa kali ngumpul di area luar ponpes, mereka juga melakukan pesta ballo, kemungkinan mereka dalam pengaruh ballo akhirnya masuk ke dalam lingkungan ponpes dan menyerang santri," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, pihak ponpes pun langsung melaporkan penyerangan yang dialami santrinya ke pihak Kepolisian Resor Maros dengan LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES MAROS/POLDA SULAWESI SELATAN.
"Setelah kejadian saya langsung membuat laporan atas kuasa pengurus Ponpes dan orangtua santri, karena beberapa santri kita mengalami luka-luka di bagian wajahnya," katanya.
"Alhamdulillah laporan sudah ditindak lanjuti. Tadi saya sudah diberitahukan perkembangan laporan, para tersangka sudah diamankan, penyelidikan sudah dilakukan. Kita minta penyidik Polres Maros agar bekerja profesional terhadap laporan ini," tambah Ilham Lahiya. (*)