Seorang Pemuda di Rangas Diamankan Reserse Narkoba Polres Majene, Diduga Pemasok Obat Terlarang Bojek

  • Bagikan

MAJENE, PAREPOS.FAJAR.CO.IS- Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial ND (22), warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/12/25) sekitar pukul 21.00 WITA. ND ditangkap karena diduga menjadi salah satu penyuplai obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Bojek) di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ND telah lama menjadi target karena diduga kuat sebagai pemasok Bojek yang beredar di kawasan Rangas.

“Benar, kami mengamankan seorang pemuda berinisial ND yang merupakan penyuplai obat-obatan jenis Bojek. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Rangas,” jelas IPTU Japaruddin.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran Bojek di Lingkungan Rangas Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan patroli intensif di sekitar lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mengamankan ND. Pemuda tersebut ditemukan sedang berada di pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menanyakan keberadaan Bojek yang biasa Ia jual.

ND akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan obat tersebut yang berada di samping rumahnya. Petugas kemudian menemukan 70 (tujuh puluh) butir Bojek sesuai dan uang tunai Rp190.000, Barang bukti tersebut diduga hasil transaksi peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

  • Bagikan