Pindah Domisili, Kemendagri Tindak Kadisdukcapil Jika Lakukan Ini

  • Bagikan

JAKARTA,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membuat ketentuan untuk seluruh dinas Dukcapil daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah domisili penduduk. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh memastikan, bagi masyarakat yang ingin berpindah domisli penduduk tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW. “Pindah Domisili penduduk sekarang tidak perlu lagi minta pengantar dari RT/RW,” kata Zudan dalam video daringnya, dikutip Senin, 10 Januari 2022.

Jika masih ada daerah yang memberlakukan hal tersebut, Zudan memastikan kepala dinas Dukcapil itu bakal ditindak tegas oleh Kemendagri. “Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi yang tegas termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar-pengantar,” tegasnya. “Dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak diadakan lagi,” sambungnya.

Zudan menjelaskan, bahwa persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut lantaran tak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no 108 tahun 2019. “Jadi tidak boleh pindah dimintai syarat pengantar RT/RW kelurahan sampai ke tingkat desa sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap,” terangnya.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata di dalam database maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Ini yang perlu diketahui oleh masyarakat,” imbuhnya. “Dalam mengurus pindah penduduk tidak dipungut biaya atau gratis,” lanjutnya. Selain itu, Zudan menambahkan, bahwa untuk pindah antar kabupaten, antar provinsi, antar kota baru dibekali dengan surat keterangan pindah dari daerah asal untuk dibawa ke dearah tujuan. “Tolong para kepala dinas cek sampai tingkat kelurahan, sampai ke tingkat kecamatan bila ada yang masih bandel ganti saja, kalau masih honorer copot saja,” pungkasnya.(*/ade)

  • Bagikan