Diduga Edarkan Narkoba, Warga Mallawa Dicokok Polisi

  • Bagikan

BARRU,PAREPOS.FAJAR.CO.ID- Satuan Narkoba Polres Barru berhasil membekuk terduga pengedar narkoba pada Senin,14 Pebruari malam sekira pukul 22.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Barru AKP Abdul Majid saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Barru Rabu, 23 Pebruari mengatakan, pelaku DL (45) adalah warga Mallawa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru. Dia ditangkap saat hendak mengantar barang haram tersebut di Kampung Barru, Kelurahan Palanro, Kecamatan Mallusetasi.

DL ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 33 sachet dengan berat bruro 12, 65 gram. Satu unit motor yamaha, satu Handphone dan satu tempat bedak berisi sabu juga di amankan petugas. “Berdasarkan informasi yang diterima kalau pelaku mengambil barang di Kabupaten Sidrap,”katanya.

AKP Abdul Majid berharap agar masyarakat betul-betul tak main-main dengan barang haram tersebut. Pelaku terancam 20 tahu penjara dikenakan, pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mad/B)

  • Bagikan