Disdikbud Parepare dan PPK Bantah Menyalahi Prosedur Pengadaan Laptop dan CPU

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Parepare bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membantah tudingan adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan Laptop dan CPU di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pengadaan yang menuai sorotan beberapa lembaga swadaya masyarakat terkait penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020.

Kepala Disdikbud Kota Parepare Arifuddin Idris menegaskan, tidak ada yang menyalahi prosedur terlebih ada unsur korupsi di dalamnya. Bahkan sebelumnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri. “Tidak ada unsur yang menyalahi, apa lagi indikasi korupsi di situ. Hanya saja ada nilai kontrak yang tidak terbayarkan,” tegasnya, Rabu 23 Februari 2022.

Senada diungkapkan, PPK pengadaan Laptop dan CPU, Widin Wijaya dimana semua barang sudah sesuai spesifikasi. “Barang sesuai spek dan tidak ada unsur kerugian. Bahkan sudah ditangani Kejari.Pengadaannya yaitu 20 unit laptop untuk SD, dan komputer CPU 128 unit untuk tingkat SMP dengan anggaran Rp 1,5 miliar,”jelasnya.

Terkait barang dari penyedia pertama yang tidak dibayarkan disimpan di Disdikbud sebagai bentuk tanggungjawab untuk mengamankannya. Sebelumnya salah satu pemerhati pendidikan yang juga anggota salah satu LSM di Kota Parepare, Sofyan Muhammad membeberkan adanya indikasi penyalagunaan dalam pengadaan barang dan jasa di Disdikbud Kota Parepare.

Sofyan menuturkan, proyek pengadaan ini dikelola dua PPK. PPK yang awalnya melaksanakan bernama Munir, tapi karena terindikasi menerima gratifikasi dari vendor serta bermain sendiri tanpa melibatkan pak kadis maka seketika itu diganti PPK yang baru yakni Widin Wijaya. ” Pergantian ini fatal karena data online monitoring SPAN yang dikirim PPK sebelumya tidak bisa diubah lagi. Sementara PPK yang baru membuat kontrak baru dengan  vendor lain. Artinya ada dua  kontrak dalam satu program,”bebernya.

Maka, sebuah keganjilan adanya penyalagunaan di pengadaan tersebut, karena jelas menyalahi online monitoring SPAN Kementrian Keuangan dan anehnya tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).” Disinilah dugaan kesalahan prosedur penggunaan DAK Tahun 2020 pada pengadaan Laptop dan CPU bagi SD,”tutupnya. (nan/B)

 

  • Bagikan