Napi Narkoba Video Call Dalam Lapas Parepare, Kok Bisa ?

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Dugaan jika peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Parepare, bisa jadi bukan hanya isapan jempol belaka. Pasalnya, beredar video salah satu narapidana narkoba di Lapas Kelas II Kota Parepare dengan mudahnya melakukan panggilan dengan video call melalui handphone.

Dalam video berdurasi 24 detik itu, salah satu narapidana narkoba yang diketahui berinisial AM melakukan sambungan telepon dengan suaminya. Kalapas Kota Parepare, Zainuddin membenarkan itu adalah warga binaannya. Dia mengaku jika apa yang dilakukan warga binaannya telah membuat keresahaan dan menganggu ketertiban dalam lapas. “Terkait handphone yang digunakan, itu merupakan milik lapas bukan kepemilikan pribadi. Dan apa yang beredar kami tidak memahami maksud dan tujuanya,”jelasnya, Selasa 22 Februari, siang tadi.

Zainuddin mengaku, dalam lapas ada yang disiapkan handphone baik di blok pria maupun wanita. ” Ada satu handphone android yang disiapkan, hal itu juga merupakan keinginaan warga binaan. Akan tetapi tidak dipergunakan untuk hal tidak benar. Dalam penggunaannya pun diawasi dan dipantau,”jelasnya.

Terkait pemberian sanksi, kita tidak serta merta untuk menindaklanjuti. Akan tetapi, terkait pernyataan salah satu keluarga narapidana dalam sebuah video yang juga telah tersebar, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dikutip dalam sebuah situs hukum,
dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) dijelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Artinya, setiap orang yang ditempatkan di Lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui Persidangan di Pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam Lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar Lapas.

Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di Lapas, terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi oleh Narapidana dalam menjalani masa pemidanaan, termasuk pula mekanisme penjatuhan hukuman disiplin bagi yang melanggar tata tertib tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam  Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 dimana
Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.

Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggang (handphone).  Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 dimana Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat jika melakukan pelanggaran, memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik. Adapun Hukuman Disiplin tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013.

Hukuman Disiplin tingkat berat, meliputi, memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari. Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F. Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013 di atas.(*/ade)

 

 

  • Bagikan