Bongkar Muat Batu Bara, KSOP: Sesuai SOP, DLH: Tak Ada Pencemaran

  • Bagikan

PAREPARE,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menyikapi bongkar muat batu bara di Pelabuhan Cappa Ujung, Parepare. Dinas terkait pun dimintai laporan sebagai tindak lanjut dampak yang dirasakan masyarakat. “Pemerintah hadir hanya satu tujuannya, melayani masyarakat,” tegasnya, beberapa waktu lalu. Sebab masyarakat di sekitar Jalan Petta Unga atau kawasan sekitar Pelabuhan Cappa Ujung merasa terganggu aktivitas pemuatan batu bara dari Pelabuhan Cappa Ujung menuju Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Sekda Parepare, Iwan Asaad yang dihubungi mengaku telah dilaksanakan pertemuan dengan pihak KSOP, Dishub, Pelindo dan Dinas LH. “Kita minta area ruang lingkup amdalnya, baik di kawasan pelabuhan maupun di luar pelabuhan. Saya belum terima laporan lengkap,” ungkapnya,kemarin.

Terkait informasi ada gangguan debu batu bara kepada warga, Iwan Asaad menyebut, masih menunggu laporan dari DLH. “Nanti kita cermati setelah DLH laporan,” jelasnya. Kepala KSOP Parepare, Triono S.Pel.MM yang dihubungi PAREPOS.FAJAR.CO.ID menegaskan, kalau dari sisi pelabuhan sudah sesuai

Standard Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kalau jalan kita tidak campuri kewenangan Pemkot Parepare,” jelas Triono usai rapat koordinasi dengan Pemkot Parepare, kemarin.

Putra asal Parepare itu menyebut masing-masing dari berbagai aspek. Kalau dari lalu lintas memang jalan daerah. Domain Dishub melakukan pengawasan kemarin, dan semua
sudah sesuai. Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Parepare, Iskandar Nusu mengaku pelabuhan itu multipurpose. Dan jalannya adalah pengembangan akses pelabuhan. “Jalurnya sudah sesuai. Tadi juga, pernyataan pihak KSOP, akan difasilitasi kalau memang ada dampaknya. Yang jelas, KSOP menyebut sesuai POS,” katanya.

Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Parepare, Jenamar Aslan menegaskan, hasil kajiannya tidak ada terjadi pencemaran di laut dan lingkungan sekitar area Pelabuhan Cappa Ujung. “Pencemaran atau kerusakan lingkungan kalau memenuhi kriteria pelanggaran adalah terlampauinya ambang batas baku mutu lingkungan. Dan itu tidak, karena tidak ada aspek yang bisa kita kaji apakah itu melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” tegasnya.

Jenamar menjelaskan, kalau ada keluhan masyarakat itu adalah keluhan gangguan. Tidak sampai pada tercemarnya udara. Sebab, tidak sampai ambang batas baku mutu lingkungan. “Memang ada informasi mengenai keluhan masyarakat terkait debu, tapi tidak bisa langsung dikategorikan
pencemaran,” jelasnya.

Ia berharap ke depan, baik dari pihak pelaksana dalam hal ini perusahaan ekspedisi bongkar muat dan instansi di kepelabuhanan agar melakukan koordinasi kepada Pemkot Parepare agar ke depan dapat dilakukan pengendalian dan pemantauan lebih awal. “Kalau izin sebetulnya tidak perlu karena daerah otoritas. Kegiatan kepelabuhanan yang sudah diatur UU Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan. Yang bisa itu koordinasi agar diawasi dan dipantau lebih awal apabila kendaraan sudah keluar
dari kawasan pelabuhan,” urainya.

Sebelumnya, Perwakilan jasa pengangkutan batu bara dari Pelabuhan Cappa Ujung ke PT Biota Laut Ganggang (BLG) di Kecamatan Suppa yakni PT Bahari Nusantara, Diman Iskandar mengakui, jumlah angkutan batu bara yang diawasinya sebanyak 5.200 MT. ” Batu bara ini diangkut oleh Kapal Tongkang dari Samarinda, Kalimantan Timur dengan jumlah 5.200 MT yang diangkut ke PT BLG di Kecamatan Suppa,”ujar Diman Iskandar. Ditambahkannya, Batu bara ini peringkat tinggi atau High Rank Coal, dengan kadar tinggi dan tidak memiliki rongga. ” Batu bara ini memiliki kadar tinggi jadi jika jatuh tidak akan terurai dan tak akan menimbulkan debu,”jelasnya, beberapa waktu lalu.(nan/B)

  • Bagikan