Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

  • Bagikan

POLMAN,PARE POS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polman memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kajari Polman yang dihadiri oleh Kapolres Polman AKBP Agung Budi leksono, Ketua Pengadilan Negeri Polewali, Roni Suaka, Kepala BNNK Polman Syabri Syam, Kepala Lapas Kelas IIB Polman Abdul waris, Kasat Reskrim Polres Polman Iptu Setyo Nugroho, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan beberapa JPU Kajari Polman, Kamis, 31 Maret 2022.

Kepala kejaksaan Negeri Polman Muh.Ichwan mengatakan barang bukti tindak Pidana yang di musnahkan ini Yaitu BB tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana kemanan Negara ketertiban umum, selain itu ada juga tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainnya.

Kalau tindak Pidana terhadap orang dan harta benda yang dimusnahkan itu yakni sejumlah senjata tajam terdiri dari Parang dan badik, selain itu berbagai jenis pakaian celana, baju, jilbab dan Jaket, Batang Kayu, bambu, ikat pinggang dan lainnya, sedangkan tindak Pidana keamanan negara ketertiban umum yakni pakaian perkara asusila, perlengkapan judi, handpone dan lembaran kertas kupon.

“Selain perkara asusila dan kejahatan penganiayaan kita juga musnahkan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 302,6323 Gram sebanyak 30 Perkara Tindak Pidana Narkotika beserta barang bukti lainnya yakni Bong,Pipet,pireks,korek api, timbangan dan Handpone yang di gunakan komunikasi,”Jelas Muh.Ichwan.

Ichwan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar kalau barang bukti Pidana seperti penganiayaan, judi, dan asusila, sedangkan untuk Narkoba dengan cara di hancurkan melalui blender lalu di panaskan dan dibuang didalam Pembuangan IPAL. (win)

  • Bagikan