PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID — Kuasa hukum tersangka kasus korupsi dana BOS mantan kepala UPT SMA Negeri 2 Parepare Palemmui, mengklaim kliennya tidak memperkaya diri dalam kasus tersebut. Tapi menggunakan dana tersebut untuk keperluan sekolah.
“Kerugian Negara timbul bukan karena digunakan secara pribadi oleh pak Palemmui, melainkan digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai Juknis Dana Bos,” ungkap penasehat hukum Palemmui, Suwandy Mardan, Kepada PAREPOS.FAJAR.CO.ID.
Berdasarkan fakta, lanjutnya, Drs H Palemmui pada Hari Senin 28 Maret 2022 melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare telah menitipkan Dana sejumlah Rp. 333.336.044 dengan tujuan memulihkan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana BOS UPT SMA Negeri 2 Parepare triwulan I s/d IV TA 2018.
Terungkap Fakta Dalam Persidangan yang Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, bahwa Kerugian Negara tersebut diakibatkan oleh pembiayaan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaaan Dana Bos, seperti acara Maulid, Ta’ziah guru yang meninggal, ucapan HUT Kota Parepare dan beberapa kegiatan lainnya.
Di Samping itu nilai kerugian Negara tersebut diakibatkan oleh adanya kegiatan yang yang bersifat insidentil dan tidak terinput dalam Jurnal Harian Bendahara sehingga pembiayaan kegiatan tersebut tidak dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggung Jawaban Dana Bos tahun Anggaran 2018, kegiatan yang dimaksud diantaranya partisipasi SMA Negeri 2 Parepare pada Ajang Festival Pelajar di Makassar dimana peserta dari SMA Negeri 2 Parepare berjumlah 40 orang lebih yang di inapkan selama 3 hari dan seluruh akomodasi peserta ditanggung secara penuh oleh Sekolah.
Hal ini sesuai dengan kesaksian dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum seperti Harby dan Bahtiar yang merupakan Wakasek saat itu hal tersebut juga diaminkan oleh Sudirman yang merupakan Bendahara Bos saat itu yang menerangkan bahwa dirinya lalai dan khilaf dalam melakukan Penginputan Kegiatan tersebut.
“Kerugian Negara juga timbul diakibatkan oleh adanya pembayaran hutang sekolah yang diwariskan oleh Kepala Sekolah terdahulu namun harus dibayarkan di Era H. Palemmui,” beber Suwandi Mardan.
Terkait dana titipan dengan tujuan pemulihan kerugian negara diserahkan langsung oleh penasehat hukum terdakwa (Palemmui) sebesar Rp 333.336.044 di Kejari Parepare, Senin (28/3/2022).
Suwandy menyampaikan, pemulihan keuangan negara yang dilakukan kliennya merupakan itikad baik dan sebagai rasa cinta terhadap negara.
Meskipun kerugian Negara tersebut adalah tanggung jawab kolektif dan proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, namun terdakwa Palemmui dengan besar hati telah memulihkan keuangan negara secara personal.
“Kita sudah titipkan uang untuk pemulihan negara di Kejari Parepare, dimana berkaitan dengan kasus pidana yang menjerat beliau (Palemmui) sebesar Rp 333.336.044,” ujarnya.
Karena itu beliau (Palemmui) menitip pesan kepada teman sejawat yang masih mengabdi agar berhati-hati dalam penggunaan dana BOS, Dan tidak menyepelekan Persoalan Teknis seperti pelaksanaan RKJM, RKT dan RKAS, dan memastikan betul bahwa kegiatan yang Alan dibiayai telah sesuai Juknis.
“Kami juga mengharapkan agar pemulihan keuangan negara ini bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk memberi keringanan hukuman. Apalagi beliau (Palemmui) dikenal memiliki andil dalam kelestarian budaya di Kota Parepare,” tutupnya. (din)