Penunggak Pajak, KPP Pratama Parepare Sita Ruko Senilai Rp1 Miliar di Pinrang

  • Bagikan

PINRANG,PAREPOS.FAJAR.CO.ID– Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan penyitaan terhadap aset milik Penunggak Pajak berupa satu unit Rumah Toko (Ruko) di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Rabu, 30 Maret 2022. Penyitaan berupa ruko yang ditaksir bernilai Rp1 Miliar dengan luas sebesar 73 m2 disaksikan oleh Lurah Macorawalie dan seorang pegawai KPP Pratama Parepare.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyampaikan, penyitaan dilakukan lantaran Penanggung Pajak (PP) tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Juru Sita Pajak juga telah melakukan tindakan penagihan pajak secara persuasif kepada PP dengan menawarkan pembayaran pajak secara angsuran dan PP menyetujuinya. Namun, PP tetap tidak ada itikad baik membayar tunggakan pajak atas kesepakatan yang telah dibuat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Penyitaan ini dilakukan, kata Yusan, apabila dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa. Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Upaya penyitaan ini termasuk salah satu tindakan penagihan aktif yang dapat dilakukan oleh JSPN apabila terdapat Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Tindakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para Penunggak Pajak dan Wajib Pajak secara umum, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Yusan.

Yusan menekankan, dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Pratama Parepare lebih mengutamakan pendekatan persuasif berupa komunikasi maupun konseling dengan Wajib Pajak sehingga dapat menumbuhkan komitmen Penanggung Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.(*/ade)

  • Bagikan