Relokasi Pedagang Pasar Luyo, Pedagang Menjerit

  • Bagikan

POLMAN,PARE POS.CO.ID, — Puluhan pedagang di Pasar Rakyat Luyo, Desa Baru, Kecamatan Mapilli menjerit dan mengeluhkan dagangannya sepi lantaran area pasar yang ditetapkan pemerintah tidak sesuai omzet pendapatannya.

Salah satu pedagang campuran Rahma mewakili pedagang menuturkan yang ditemui di lokasi mengaku bahwa dirinya menuntut keadilan terhadap pemerintah setempat. Pasalnya, akibat dari kebijakan pemerintah setempat yang telah mengarahkan ke lokasi pasar malah merugikan para pedagang. Ini dikarenakan berkurangnya pembeli yang datang diarea tersebut, sehingga dirinya dan para pedagang lainnya kecewa dan menjerit karena kurangnya pembeli.

” Sudah hampir satu tahun terakhir ini omzet pendapatan kita sangat menurun dan minim ini karena dipindahkan dari lokasi sebelumnya di pasar lama yakni di pasar penyingkul dan pinggir jalan poros Luyo dan Tutar. Dibandingkan dengan tempat sebelumnya yakni pinggir jalan poros Luyo-Tutar, penjualan kami agak lumayan dan omzetnya juga menggembirakan. Untuk itu kami meminta untuk dikembalikan ditempat semula yakni dipasar lama Poros Luyo Tutar,”kata Rahma.

Lanjut dia kalau bisa kita kembali saja ditempat semula dipinggir jalan karena banyak orang singgah membeli. “Tapi jika melanggar yah, mereka yang jualan sekarang dipinggir jalan diarahkan kembali kesini,”ungkap Rahma saat ditemui di pasar Rakyat Luyo, Kamis 10 Maret 2022.

Pedagang yang memiliki rumah dijalan poros Luyo-Tutar itu sejahtera karena mereka berinisiatif kembali berdagang di pinggir jalan. Sedangkan Rahma bersama puluhan pedagang lainnya tidak memiliki rumah sekitar jalan sehingga mereka memilih tetap di lokasi pasar tersebut. “Inilah keluhan kita nda ada orang red (pembeli), hampir semua orang (pedagang) masuk semua mi ke rumahnya menjual yang ada rumahnya bahkan banyak penjual baru bermunculan yang ada dijalan poros rumahnya,” ujar Rahma.

Keinginannya untuk kembali ke tempat semula berdagang bersama puluhan pedagang lainnya sangat besar, namun hal tersebut belum direspon Pemerintah Kecamatan karena dianggap melanggar aturan. “Saya dan pedagang yang ada disini tidak bermaksud menyinggung para pedagang yang ada di Panyingkul namun yang paling penting bagi kami aturan ini harus di jalankan dengan baik, adil dengan tegas,” tutur Rahma.

Senada dengan hal tersebut H. Latief salah satu pedagang ikan menyampaikan sebelumnya sudah pernah berkomunikasi dengan Camat Luyo terkait polemik ini, namun tak ditanggapi dari Kecamatan. “Saya sendiri masuk ke Pak Camat dengan ketua BPD dua bulan lalu, tapi tidak ditanggapi katanya nanti penjual dipinggir jalan diintruksikan kembali masuk pasar, tapi sampai sekarang tidak ada ji yang kembali sedangkan dulu kita dilarang keras menjual dipinggir jalan,” ujar H. Latief.

Sementara itu, Mantan Camat Luyo yang baru saja bergeser menjabat sebagai Kabag Humas Pemkab Polman Moh. Jumadil menjelaskan perpindahan yang dilakukan tahun lalu itu berdasarkan regulasi Undang-Undang perhubungan yang tidak diperbolehkan berjualan dipinggir jalan.

Terkait polemik tersebut, ia akan lakukan kroscek dan monitoring terlebih dahulu memastikan informasi lengkap, jika benar adanya maka permasalahan tersebut diambil alih Camat Luyo baru untuk menindaklanjuti.(win/B)

  • Bagikan