Dana Bergulir Eks PNPM-Mpd Bakal Bertransformasi Jadi Bumdesma, Sidrap Mulai Sosialisasi

  • Bagikan
Sekkab Sidrap, Sudirman Bungi (Kanan) bersama Kadis DPMDPPA, Abbas Aras, selaku Ketua Tim Percepatan Transformasi saat memimpin sosialisasi

PAREPOS.FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Setelah sekian lama masih dikelola UPK PNPM Mpd, dana bergulir yang jumlahnya pantastis itu, rencananya akan beralih kelola. Dana bergulir itu akan bertransformasi menjadi Bundesa Bersama (Bundesma).

Di Kabupaten Sidrap sendiri, rencana pengalihan dana itu sudah mulai disosialisasikan oleh pemerintan daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Kabupaten Sidrap

Adapun sosialisasi itu, dilangsungkan di Aula Kompleks SKPD Pemkab Sidrap, Rabu (20/4/2022).

Sosialisasi dibuka Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Sidrap, Sudirman Bungi. Ia mewakili Bupati Sidrap, H Dollah Mando

Turut hadir, Inspektur Kabupaten, Muhammad Rohady Ramadhan sekaligus bertindak selaku sebagai Tim Pengawasan Percepatan Transformasi, dan Kadis DPMDPPA, Abbas Aras, selaku Ketua Tim Percepatan Transformasi.

Kegiatan tersebut juga diikuti para camat, lurah/kepala desa dan tenaga ahli P3MD, ketua BKAD, pengurus UPK DBM Eks PNPM-Mpd se-Kabupaten Sidrap.

Kabid Pembangunan SDA dan Usaha Ekonomi Desa DPMDPPA Sidrap, Hj. Syahriyani dalam laporannya mengatakan, tujuan sosialisasi dalam rangka pembahasan dan penyampaian kebijakan nasional dan tahapan serta jadwal pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri perdesaan menjadi Bumdesma.

"Sasaranya adalah tersosialisasikannya kebijakan nasional transformasi pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri perdesaan menjadi Bumdesma," jelas Syahriani.

Sementara Sekda Sidrap, Sudirman Bungi dalam sambutannya mengatakan, perubahan pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM-Mpd menjadi Bumdesa sesuai PP Nomor 11 tahun 2021 dan Permendes nomor 15 tahun 2021.

“Transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan dan diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk memberikan payung hukum untuk pelaksanaanya,” kata Sudirman.

Ia selanjutnya berpesan, agar peserta memanfaatkan dan mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahami aturan, mulai dari pembentukan hingga berjalannya kegiatan Bumdesma.

Adapun materi sosialisasi yakni kebijakan nasional tentang Bumdesa dalam rangka peningkatan kesejahtraan masyarakat, serta tahapan dan jadwal pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM Mpd menjadi Bumdesa Bersama, disampaikan Kepala DPMDPPA Sidrap, Abbas Aras.

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten, Muhammad Rohady Ramadhan memaparkan jenis dan bentuk laporan yang harus disampaikan sebagai bahan sosialisasi ke tingkat kecamatan sekaligus sebagai bahan review inspektorat (*)

  • Bagikan

Exit mobile version