Jadikan Anak Pelampiasan Nafsu, Tersangka JF: Maaf, Saya Khilaf

  • Bagikan

PALOPO, PAREPOS.FAJAR.CO.ID -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo terus mendalami kasus JF yang tega menggauli anak kandungnya sendiri secara berulang-ulang.

Perkembangan terkini, JF sudah mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas apa yang telah terjadi.

Kepada polisi (penyidk) yang memeriksanya, JF mengaku telah berbuat salah dan meminta maaf. Kepada polisi ia mengaku khilaf, "Saya khilaf pak," ujar JF kepada penyidik.

Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Yusuf Usman melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abubakar  mengatakan, JF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi, sebutnya, akan terus mendalami motif pelaku sehingga tega memperlakukan gadisnya secara tidak senonoh

Mengenai penyesalan dan permintaan maaf JF, kata AKP Andi Aris, tidak akan mempengaruhi proses penegakan hukum terhadapnya.

"Sah-sah saja tersangka menyesali perbuatannya, apalagi korbannya adalah anak kandung sendiri, paling tidak itu bisa sedikit meringankan saat di depan hakim nantinya," kata AKP Andi Aris.

Dalam kasus tersebut, sambung AKP Andi Aris lagi, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E Undang-undang R.I No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi menjadi Undang-undang. Jo Pasal 289 KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, perbuatan tersangka terbongkar saat diketahui istrinya sendiri. Karena tak terima, sang istri kemudian melaporkan perbuatan JF kr polisi. (*)

  • Bagikan