Wali Kota Parepare Serahkan Ratusan SK PNS, CPNS dan PPPK

  • Bagikan

PAREPARE, PAREPOS.FAJAR.CO.ID - Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe menyerahkan SK pengangkatan kepada 276 orang.

Pengangkatan itu meliputi PNS formasi 2019, dan CPNS formasi 2021, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I formasi 2021 Pemkot Parepare.

Kegiatan yang  dirangkaikan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan fungsional pertama PNS formasi tahun 2019 lingkup Pemkot Parepare ini digelar di lapangan tennis, Kompleks Rujab Wali Kota Parepare pada Kamis, 28 April 2022.

Wali Kota Taufan Pawe menekankan kedisiplinan para ASN sebagai abdi negara, abdi pemerintahan, dan abdi masyarakat.

“Ada keprihatinan yang harus kita ubah paradigmanya, yaitu persoalan kedisiplinan. Sampai sekarang masih menjadi masalah yang sangat serius. Kedisiplinan menurut saya adalah jangkar utama bagi seorang ASN apapun posisinya," tegas Wali Kota Parepare dua periode ini.  

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Eko W Ariyadi merinci, 276 orang yang menerima SK pengangkatan itu meliputi SK pengangkatan PNS 158 orang, CPNS 97 orang, dan PPPK 21 orang.

“Perlu kami laporkan bahwa jumlah CPNS pada formasi 2019 terdapat 159 orang, namun ada 1 orang yang sedang menerima beasiswa dan melakukan pendidikan dokter spesialis. Pendidikan dilakukan sebelum melakukan diklat prajabatan sehingga yang diangkat hari ini 158 orang,” katanya.

Ia juga menjelaskan, dalam pengangkatan 158 orang PNS ini, juga mengikutkan 2 orang PNS formasi 2018. 
“Dalam 158 PNS ini terdapat 2 orang formasi 2018 yang diikutsertakan karena bersangkutan belum diambil sumpah karena sakit,” ungkapnya. 

Adapun jumlah peserta yang dilantik dalam jabatan fungsional. Sebanyak 129 orang, terdiri dari 59 fungsional guru, 56 tenaga kesehatan, dan 14 dari fungsional tertentu.

Pelantikan itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Sekda, H Iwan Asaad, Asisten, Kepala SKPD, serta para camat lingkup Pemkot Parepare. (ami)

Editor: Salman Razak
  • Bagikan